Pelayanan Pendidikan di Era UU No.23/2014
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah mengamanatkan pengelolaan pendidikan tingkat SLTA menjadi kewenangan Propinsi. Hal ini berarti kewenangan kabupaten/kota dibidang pendidikan tingkat SLTA […]