Padang, Editor.- Menindak lanjuti Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung, Pansus I DPRD Padang kunjungi Kota Surabaya. Tujuan dipilihnya Kota Surabaya, melihat selama ini Kota Surabaya terkenal dengan pohon pelindung tersebut mampu menghasilkan pupuk yang kemudian didistribusikan lagi pada petani.
“Semua program dan regulasinya bersinergi antara satuan kerja yang satu dengan lainnya. Di Padang, hendaknya Pemko dapat menerapkannya dan memanfaatkan hasil dari pemangkasan pohon pelindung. Ranting dan daun pohon harus diolah menjadi kompos agar tidak terbuang sia-sia.” kata Gustin Pramona, selaku Ketua Pansus I saat dihubungi Jum’at (20/5).
Terkait Ranperda Perlindungan terhadap pohon pelindung, nanti akan diterapkan sangsi bagi pelanggar Perda ini, ditindak lanjuti dengan pidana ringan (Tipiring) perusak pohon pelindung,dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah. Sedangkan bila dengan ada unsur kesengajaan Pidana berat akan dikenakan sangsi kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta rupiah.
Mona menyebutkan, pohon pelindung merupakan kewenangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Sementara pupuk menjadi tugasnya Dinas Pertanian. Keduanya dapat disinambungkan bila disusun dalam program kerja yang sinergi.”Pola yang dilakukan Pemerintah Surabaya ini bagus untuk diterapkan di Padang, mengingat luasnya lahan pertanian di Kota Padang,”katanya.
Dan persoalan izin pemangkasan terhadap pohon-pohon pelindung, tidak dapat dilakukan semena-mena atau semaunya. Mesti harus mendapat izin dari walikota, walaupun melalui DKP. Kecuali untuk hal yang bersifat darurat dan emergensi. Jika proses melalui wako terlalu lama, boleh saja dilakukan dalam keadaan darurat. Contohnya pohon yang menimpa kabel-kabel listrik, itu harus segera di lakukan,”tuturnya.
Rencananya Pansus I akan melanjutkan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) hari ini. Dengan tujuan meminta petunjuk dan diskusi aturan-aturan baru sebagai referensi. Bila sinergi, aturan baru tersebut akan dimasukan dalam Ranperda. “Setelah semua clear, baru di paripurnakan,”terang kader Partai Demokrat itu.**Arman
Leave a Reply