Satres Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tiga tersangka yang ditangkap Satrea Narkoba Polres Tanah Datar.
Tiga tersangka yang ditangkap Satrea Narkoba Polres Tanah Datar.

Batusangkar, Editor.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar  berhasil menagkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu yang berinisial DA (44) warga Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum ,DC (40) warga Nagari batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara dan PJ (39) warga Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjuang Emas di sebuah Ruko, di Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Senin (16/8/21) sekira pukul 17.00 Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP. Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP. Desfiarta lewat   pesan whatsapp, Selasa (17/8) yang mengatakan,  penangkapan  berawal dari Informasi yang disampaikan masyarakat  yang mana terduga  DA dan DC sering  memakai dan berpesta narkoba di ruko tersebut.

Untuk memastikan informasi dari masyarakat tersebut maka Tim Tarantula melakukan penyelidikan dan mendapati keduanya sedang duduk di depan ruko, saat keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, serta mengeledah  ruko tempat tinggal mereka  ditemukan 1 buah kotak Riley warna hitam yang berisikan 3 paket Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 set alat hisap jenis sabu atau bong.

Atas pengakuan  yang disampaikan oleh  DA dan DC, bahwa sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli dari inisial PJ dengan harga Rp.350.000, dan masih berutang Rp.50.000 dengan PJ, guna memastikan keterangan keduanya, maka PJ dipancing untuk datang ke Ruko oleh kedua terduga untuk menjemput kekurangan uang pembelian sabu.

Sekitar pukul 17.30 Wib  PJ sampai di ruko dan langsung  diamankan oleh petugas.selanjutnya dilakukan pengeledahan badan terduga  PJ dan disaksikan warga setempat ditemukan uang sebanyak Rp.300.000.disaku celana PJ

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas  berupa, 3 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 buah kotak Relay warna hitam, Uang tunai Rp.300.000, 1 set alat hisap jenis sabu atau bong, 1 unit HP merek Ecery warna coklat dan 1 unit HP Nexcom warna orange.

Selanjutnya ketiga terduga  pelaku di gelandang ke Mapolres Tanah Datar Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku di kenakan   pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112   ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 dan Ps 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ungkap Desfiarta **Jum 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*