Pemko Bukittinggi Lakukan Sosialisasi PSBB

Bukittinggi, Editor.- Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bukittinggi lakukan sosialisasi terhadap masyarakat, sehari sebelum PSBB di berlakukan. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Wako M. Ramlan Nurmatias didampingi unsur Forkopimda.

Menurut Ramlan, Pemberlakuan PSBB di seluruh wilayah Sumatera Barat berdasarkan pada Keputusan Gubernur Sumater Barat, nomor: 180-297-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemberlakuan tersebut mulai tanggal 22 April s.d. 5 Mei 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumatera Barat dan/atau jika masih terdapat bukti penyebaran.

Wako Ramlan ungkapkan Pemko Bukittinggi telah melakukan persiapan dalam melaksanakan PSBB tersebut. Beberapa persiapan tersebut antara lain menerbitkan ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PSBB di kota Bukittinggi.

Wako juga menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan ini untuk memberikan penegasan kepada masyarakat terkait pemberlakuan PSBB serta ketegasan Pemko dalam pelaksanaannya nanti.

“Inti dari pemberlakuan PSBB ini adalah pembatasan aktivitas masyarakat di luar.  Oleh karenanya masyarakat diharapkan mengurangi aktivitas di luar. Kalaupun ada melakukan kegiatan yang mendesak di luar, wajib pakai masker. Selama masa PSBB nanti, tim akan melakukan razia,” ungkap Wako.

Untuk mengawasi mobilitas orang dan barang ke dalam ataupun ke luar Bukittinggi akan dilakukan pemeriksaan di posko terlebih dahulu. Posko tersebut terangnya, berlokasi di setiap akses masuk dan keluar ke kota Bukittinggi. “Kendaraan yang masuk ke kota Bukittinggi akan kita periksa. Apabila untuk keperluan yang tidak mendesak, tidak kita perkenankan masuk,” tegas Wako.

Lebih lanjut Wako Ramlan Nurmatias juga sampaikan bahwa selama pemberlakuan PSBB tidak akan dilakukan penutupan pasar, kedai/warung, toko dan tempat-tempat aktivitas ekonomi lainnya. Kita hanya melakukan pembatasan-pembatasan terkait aktivitas di tempat-tempat tersebut.

“Pasar beroperasi dari jam 5 (pagi) sampai jam 4 (sore). Kedai makanan/kafe tidak diperkenankan untuk melayani makan di tempat dan agar tetap menerapkan pembatasan fisik (physical distancing) dalam antria,.” ulasnya. ** Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*