Batusangkar, Editor.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil menagkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu yang berinisial DA (44) warga Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum ,DC (40) warga Nagari batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara dan PJ (39) warga Gudam Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjuang Emas di sebuah Ruko, di Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Senin (16/8/21) sekira pukul 17.00 Wib.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP. Rokhmad Hari Purnomo, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP. Desfiarta lewat pesan whatsapp, Selasa (17/8) yang mengatakan, penangkapan berawal dari Informasi yang disampaikan masyarakat yang mana terduga DA dan DC sering memakai dan berpesta narkoba di ruko tersebut.
Untuk memastikan informasi dari masyarakat tersebut maka Tim Tarantula melakukan penyelidikan dan mendapati keduanya sedang duduk di depan ruko, saat keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, serta mengeledah ruko tempat tinggal mereka ditemukan 1 buah kotak Riley warna hitam yang berisikan 3 paket Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 set alat hisap jenis sabu atau bong.
Atas pengakuan yang disampaikan oleh DA dan DC, bahwa sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang dibeli dari inisial PJ dengan harga Rp.350.000, dan masih berutang Rp.50.000 dengan PJ, guna memastikan keterangan keduanya, maka PJ dipancing untuk datang ke Ruko oleh kedua terduga untuk menjemput kekurangan uang pembelian sabu.
Sekitar pukul 17.30 Wib PJ sampai di ruko dan langsung diamankan oleh petugas.selanjutnya dilakukan pengeledahan badan terduga PJ dan disaksikan warga setempat ditemukan uang sebanyak Rp.300.000.disaku celana PJ
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, 3 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 buah kotak Relay warna hitam, Uang tunai Rp.300.000, 1 set alat hisap jenis sabu atau bong, 1 unit HP merek Ecery warna coklat dan 1 unit HP Nexcom warna orange.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku di gelandang ke Mapolres Tanah Datar Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 Jo Ps 132 ayat 1 dan Ps 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ungkap Desfiarta **Jum
Leave a Reply