
Padang Panjang, Editor.- Di Kota Padang Panjang saat ini masih terdapat 356 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) milik keluarga miskin/kurang mampu. Jumlah
itu setelah dikurangi 52 unit Rutilahu yang direhab lewat bantuan pemerintah senilai Rp 1 miliar lebih, yakni Rp 20 juta/unit pada 2021 lalu.
Itulah salah satu persoalan sosial/kemiskinan yang dihadapi oleh Pemko Padang Panjang, seperti terungkap dari keterangan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) kota tersebut, Alvisena melalui Kabid Perkim, Nurasrizal di kantornya, Jalan A.Yani, Padang Panjang, Rabu (19/1) pekan lalu.
Pada 2022 ini Pemko Padang Panjang juga akan membantu merehab 43 unit Rutilahu. Dananya dari APBD murni Kota Padang Panjang tahun 2022. Beda dengan bantuan untuk 52 unit Rutilahu pada 2021 lalu, sumbernya dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian PU-PR yang ditampung di APBD kota ini.
Meski beda sumber dana, kata Nurasrizal, tapi sistem persiapan dan pelaksanaannya sama dengan program rehab Rutilahu bantuan Kementerian PU-PR tahun 2021. Polanya itu kurang-lebih;
- Para pemilik Rutilahu peserta program dibagi berkelompok
- Ada tenaga fasilitas lapangan (TFL) sebagai pendamping (mitra) kegiatan.
- Ada kesepakatan kerjasama kelompok dengan pemilik toko bangunan tempat membeli bahan bangunan yang difasilitasi oleh TFL.
- Dana bantuan stimulan dari Pemko Rp 20 juta/unit dikirim ke rekening pemilik
Rutilahu peserta program (Rp 17,5 juta beli bahan, Rp 2,5 juta utk upah).
- Pembayaran bahan bangunan lewat non tunai oleh pemilik Rutilahu peserta
program ke rekening pemilik toko bangunan.
- Pengerjaan rehab gotong royong/swadaya, agar ada swadaya (materi & tenaga).
- Kegiatan rehab Rutilahu secara teknis didampingi oleh tenaga dari Perkim-LH
- Laporan persiapan pelaksanaan rehab Rutilahu dan hasil pelaksanaan oleh TFL
Jadi dalam kegiatan rehab Rutilahu ini sistem kerjanya diatur relatif rinci dan transparan. Begitu pula dengan penyerahan bantuan dana oleh Pemko ke pihak pemilik Rutilahu peserta program, terus pembelanjaan dana bantuan itu untuk membeli bahan bangunan di toko dan pembayaran upah tukang tukang.
Pola ini tidak saja sangat bagus dalam upaya pemerintah dalam merehab Rutilahu milik keluarga miskin/kurang mampu di daerah. Juga terlihat berhasil menyerap swadaya (dana, bahan bangunan dan tenaga) masyarakat dalam membantu keluarga miskin/kurang mampu tadi merehab Rutilahu mereka.** ym
Leave a Reply