Tunjangan Tidak Dibayarkan, BPRN Nagari Guguk Malalo Surati Bupati Tanah Datar

Ketua BPRN Guguk Malalo beserta anggota saat mengangtarkan surat Ke kantor Bupati di Pagaruyung.
Ketua BPRN Guguk Malalo beserta anggota saat mengangtarkan surat Ke kantor Bupati di Pagaruyung.

Batusangkar,Editor. Badan  Permusyawaratan  Rakyat nagari (BPRN) Nagari guguk Malalo  Kecamatan Batipuh Selatan kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat  mengirimkan surat kepada bupati Tanah Datar,Wakil Bupati Tanah datar dan Sekda Tanah Datar  bernomor : 005/46/BPRN-GM/X-2021 tertanggal 20 Oktober 2021.

Surat tersebu berprihal tunjangan BPRN  yang isinya antara lain;  1.Belum dibayarkan oleh  Penjabat Wali Nagari Guguk Malalo semenjak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021,2.Kami sudah menyurati Pj.wali nagari guguk Malalo tanggal 29 Juni 2021 dengan nomor :005/30/BPRN-GM/VI-2021 perihal tunjangan  Perangkat Nagari dan BPRN ,3. Kami mohon kepada Bapak untuk dapat memebrikan  keputusan dan kebijaksanaan dalam pembayaran tunjangan BPRN Guguk Malalu yang ditanda tangai oleh Ketua BPRN Guguk Malalo Masnaidi. B, S.Kom, MAP yang tembusannya ditujukan kepada Dinas PMDPKB Kabupaten Tanah datar dan juga kepada Ketua Forum  BPRN Tanah Datar.

Diantarkan langsung Oleh Ketua BPRN Guguk Malalo bersama anggota dan didampingi oleh Ketua Forum BPRN Tanah Datar Kamis (21/10) ke kantor Bupati Pagaruyung.

Pada kesempatan tersebut Ketua BPRN Guguk Malalo Masnaidi menyatakan, pada Tanggal  29 Juni 2021 kami sudah berkirim surat  mempertanyakan  tentang tunjangan Perangkat Nagari dan BPRN yang isinya antara lain .berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan  Desa,maka dengan ini diminta kepada Ibu Pj Wali Nagri  untuk; 1.Mengelola keuangan secara professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 2.Untuk menyediakan dan membayarkan tunjangan perangkat nagari dan BPRN beserta hakj-haknya secara rutin setiap bulan,3. Untuk segera membayarkan tunjangan perangkat nagari dan tunjangan BPRN sejak bulan April,Mei dan Juni 2021.

Dan pada tanggal 2 Juli 2021 Pj Wali Nagari  membalas surat yang kami kirimkan  bernomor 140/78/WN/GM/2021 yang isinya antara lain adalah ; 1.Kami dalam mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku  disamping itu kami selalu berkoordinasi  dan dibimbing oleh dinas terkait,2.Untuk saudara ketahui Dana nagari dicairkan oleh kabupaten ke rekening nagari  bukan sekaligus untuk satu tahun anggaran,3.BPRN bukan atasan Wali Nagari jadi BPRN tidak berwenang untuk memerintah Wali nagari,4.Sebaiknya kita sama-sama mengerti tugas dan fungsi kita masing-masing,6.Bagi penerima Tunjangan ,honorarium,bantuan dan ian-lainnya harus terlebih dahulu melaksanakan Vaksinasi sesuai dengan edaran Bupati dan kooordinasi dengan pihak terkait.ujar Masniadi

Selanjutnya Masnaidi menyatakan .Kami sangat menyajangi  balasan surat dari Pj wali nagri tersebut  yang mengaikkan pemberian tunjangang BPRN di kaitkan dengan vaksinasi “Mengapa di nagari lain di Tanah datar ini pembayaran tunjangang BPRN tidak ada dikaitkan dengan  sudah atau belkumnya anggota BPRN  divaksin .Kok di Nagari Guguk Malalo saja dan juga dasar surat edaran Bupati untuk tidak membayarkan tunjangang BPRN apakah merupakan  keputusan final untuk tidak membayarkan  honor BPRN yang setiap bulannya hanya berkisar Rp 750.000,” ungkap Masniadi.

Dengan adanya surat wali nagari yang melecehkan fungsi BPRN tersebut maka hari ini kami melayangkan surat kepada Bupati, wakil Bupati beserta Sekda agar bisa di tindak lanjuti dan langsung kami antarkan.Yang kami pertanyakan kebijakan PJ wali nagari tersebut yang berupakan Staf kantor camat Batipuh Selatan  dan juga ASN tidak memahami apa isi surat edaran bupati ,ujar  Masniadi

Ketua Forum BPRN Tanah Datar Jumharman  sangat menyesalkan tindakan Pj wali nagari Guguk Malalo yang bertindak arogan yang mana di nagari lain  dan juga di nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum  tempat dia sebagai ketua BPRN tidak ada pembayaran honor BPRN di kaitkan dengan Vaksinasi.Ketua forum berharap Bupati beserta OPD terkait untuk bisa menyelesaikan kemelut antara BPRN Nagari Guguk Malalo denga Pj wali nagarinya  dengan sesegera mungikin dan jangan sampai berlarut larut,harap Ketua Forum** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*