Terkaid Covid-19, Wartawan Harus Profesional dan Menjaga Diri

Ketua dan Sekretaris Balai Wartawan Kota Sawahlunto.
Ketua dan Sekretaris Balai Wartawan Kota Sawahlunto.

Sawahlunto, Editor.- Wartawan harus tetap semangat menghadapi tantangan tugas jurnalistik dilapangan. Menghimpun data-data tentang Covid-19 harus selektif dan setiap informasi yang didapat dikonfirmasikan dengan pihak yang kompeten diwilayah tugas masing-masing. Disamping itu perlu menjaga daya tahan tubuh, kesehatan, melengkapi dengan pelindung diri dan mejaga keselamatan dalam berkendaraan.

Demikian himbauan Ketua Balai Wartawan Kota Sawahlunto (BWKS), Adeks Rossyie Mukri, Kamis (02/04/2020).

Sebelumnya Sekretaris BWKS Riswan Idris menjelaskan, Melihat kondisi lapangan yang rentan tersebut, setidaknya pemko Sawahlunto juga bisa mengalokasikan anggaran untuk keselamatan jurnalis peliput virus corona di Kota Sawahlunto seperti masker, sarung tangan, dan Alat Pelindung Diri lainnya.

“Bukan hal yang berlebihan kiranya, pemko Sawahlunto juga memberikan sedikit perhatian bagi keselamatan dan kenyananan kerja para jurnalis / wartawan yang ada di Sawahlunto. Jika perlu pemko juga mengalokasikan anggaran untuk para wartawan yang memberikan kontribusi update pemberitaan kepada masyarakat,” ujar Riswan Idris.

Lebih jauh Adek Rossyie Mukri menjelaskan. Balai Wartawan minta perhatian pemko dalam situasi saat ini, bukan ingin lebay. Karena masih banyak wartawan di Sawahlunto yang belum maksimal diberikan tunjangan operasional dari perusahaan tempat bekerja, bahkan ada yang tidak diberikan sekali. ” Semangat empat lima dan idealisme kewartawanan saja yang membuat kawan – kawan tidak patah semangat dalam memburu dan menyajikan berita,” ujarnya.

Dalam peliputan terutama permasalahan perkembangan tentang virus corona wartawan tentu berpotensi kemungkinan  tertular sangat besar. Sama seperti para dokter atau tenaga medis, jurnalis akan tetap bertugas. Jurnalis juga harus terus melaporkan perkembangan terbaru di lapangan untuk masyarakat.

“Bayangkan, bagaimana jika jurnalis ikut stay at home, maka bisa jadi di surat kabar, internet, televisi maupun radio, tidak ada sama sekali berita yang muncul. Tidak ada informasi apa pun, dan akibatnya masyarakat tidak tahu apa pun yang terjadi di sekitarnya.” pungkas Adek Rossyie.

Wartawan dalam bekerja, berlandaskan UU No.40 tahun 1999, tentang pers. Artinya, para jurnalis bekerja atas dasar undang-undang tersendiri.

Kerja berat wartawan terkadang tidak diimbangi dengan jaminan sosialnya. Yang jelas, dalam konteks saat ini, profesi itu sangat rentan menjadi korban pertama tertular virus Corona. Tapi tentu apa yang diharapkan dari pemerintah adalah adanya jaminan bantuan sosial atau stimulus untuk profesi ini. ** Dinno/hms/bwks

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*