Pariaman, Editor.- Sebanyak 97 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Pariaman mendapatkan jatah asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19).
Menurut Kalapas Klas II B Pariaman, Eddy Junaedy, pemberian asimilasi bagi WBP dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pemberian asimilasi bagi WBP disesuaikan dengan syarat-syarat yang ada seperti pengusulan PB dan remisi, berkelakuan baik, sudah menjalani lebih dari setengah hukuman atau 2/3 masa hukuman di bawah 31 Desember 2020. Serta subsidernya sudah dijalani atau dibayar dan syarat asimilasi lainnya.
“Pemberian asimilasi di rumah diberikan pada narapidana dan anak yang tidak terkait PP nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak WBP. Totalnya 97 WBP yang kita berikan asimilasi di rumah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Eddy Junaedy , Kamis (2/4).
Pada dasarnya, asimilasi yang diberikan sebenarnya sama dengan asimilasi pihak ketiga. namun karena ada wabah corona, WBP diserahkan di rumah masing-masing agar tidak terkontaminasi.
Dari data Lapas Kelas II B Pariaman, saat ini penghuni Lapas mencapai 590 orang, dengan tahanan sekitar seratus. Kemarin sudah diserahkan SK asimilasi kepada 6 orang WBP dan hari ini 29 orang. Khusus Kota Pariaman diserahkan oleh Kalapas Pariaman klas II B Eddy Junaedi kepadaLurah Kampung Perak, Yulnas, disaksikan staf lapas Ika Susanti, Angun, sehingga napi yang bebas dapat langsung di pantau dan dibina oleh pihak pemerintah desa/nagari/ kelurahan.
Yulnas yang juga mantan wartawan menerima warga binaan kalas Klas II B Pariaman yang diharapkan bisa diterima kembali di tengah masyarakat. Ia berjanji warga binaan akan dipekerjakan sebagai tenaga borongan bangunan Pasar Raya Kota Pariaman. **Afridon
Leave a Reply