Taman Kehati Akan Dibangun di Desa Tungkal Utara

Pariaman, Editor.- Kota Pariaman akan mempunyai Taman Kehati (Keanekaragaman Hayati), yang merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang rencananya akan dibuat di Desa Tungkal Utara di tahun 2018 mendatang.

Fungsi utama Taman Kehati adalah sebagai kawasan penyelamatan tumbuhan lokal. Selain itu Taman Keanekaragaman Hayati juga diharapkan mampu menjadi sumber bibit, pemuliaan tanaman, dan sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan penyuluhan, serta menjadi lokasi wisata alam dan sebagai ruang terbuka hijau.

Hal tersebut disampaikan oleh utusan dari KLHK RI, Niko, dalam pemaparanya bersama tim yang terdiri dari Peneliti Senior Litbag LIPI Roemantyo, dan jajaran Jurusan Biologi UNAND, Jabang Nurdin dan Wilson, di ruang rapat walikota pariaman, Selasa (29/8).

“Pembangunan Taman Kehati secara benar , dipastikan bisa meningkatkan keanekaragaman hayati dan mendukung konservasi flora dan fauna di luar kawasan hutan,” kata Niko.

Dalam pengelolaan Taman Kehati ini, masyarakat sekitar terlibat aktif dalam proses penanaman dan perawatan. Dalam melakukan proses penanaman dan perawatan tersebut, mereka juga dapat menanam tanaman produktif, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk menambah sumber pendapatan.

“Taman Kehati dapat juga dijadikan sebagai kawasan ecotourism, sehingga lebih mempunyai nilai tambah, baik masyarakat yang tinggal disekitarnya, dan akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, selain kita juga melestarikan flora dan fauna yang ada,” jelasnya.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Indra Sakti juga dihadiri oleh Dinas LHK Provinsi Sumbar, Bapeldalda Provinsi Sumbar, Dinas BLH Kota Pariaman Adri dan Staf Ahli Yandrileza, beserta undangan dari Para tokoh masyarakat Desa Tungkal Utara dan OPD terkait.

Indra Sakti mengatakan Taman Kehati yang akan dibangun nanti, juga juga berfungsi sebagai pusat observasi untuk mengamati flora dan fauna, bahkan mampu memberi nilai ekonomis kepada masyarakat sekitar.

“Pembangunan Taman Kehati merupakan amanat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 3 tahun 2012. Buku yang disusun para peneliti Pusat Litbang Hutan dapat dijadikan sebagai pedoman untuk monitoring dan evaluasi pembangunan Taman Kehati,” tuturnya.

Acara ini sekaligus Bimbingan Tekhnik dan Perencanaan bagi Pembangunan Taman Kehati yang melibatkan unsur masyarakat dan OPD terkait, sehingga kedepan pembangunan Taman Kehati ini, benar-benar dapat terlaksana sesuai harapan kita bersama, tutupnya. ** J/Hms/Sgr

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*