Kerinci, Editor .- Aktivitas galian C di kawasan objek wisata Danau Lingkat Lempur, Kecamatan Gunung Raya tidak mengantongi izin. Hal tersebut diakui Kasi Perencanaan dan Konservasi dampak Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, Zaitun. Ia mengatakan kegiatan penambangan di wilayah tersebut tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Tidak ada izin galian C di Lempur, itu ilegal, tidak ada izinnya,” ungkapnya.
Bagi pengusaha atau pelaku penambangan wajib terlebih dahulu mengajukan dokumen Amdalnya. Untuk pengeluaran izin, lanjut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Lingkungan Hidup hanya memberikan rekomendasi saja, sejauh ini pihaknya belum memberikan rekomendasi izin Galian C di Lempur.
“Kita sudah membahasnya untuk tingkat Kabupaten Kerinci, beberapa waktu lalu tercapai kesepakatan untuk sementara pengusaha galian C tidak boleh beraktivitas dulu,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua LSM Perisai, John Afriza meminta aparat penegak hukum menindak tegas pengusaha dan pelaku penambangan galian C illegal d ikawasan tersebut.
“Aparat pemerintah dan penegak hukum harus secara serius membenahi aktivitas penambangan yang menyalahi aturan, peningkatan pengawasan, penegakan hukum, dan penerapan regulasi perizinan juga harus dikontrol,” ungkapnya. ** Khumaini
Leave a Reply