258 Pasangan Nikah Siri di Limapuluh Kota Telah Punya Buku Nikah Asli

Limapuluh Kota, Editor.- Warga yang melakukan nikah siri dan tidak mempunyai buku nikah yang asli boleh berlega hati. Saat ini pemerintah memberi kemudahan bagi yang melakukan nikah siri untuk dilegalkan secara hukum.

Selama ini warga yang melakukan nikah siri karena terbentur persaratan, tidak mempunyai buku nikah dan tidak terdaftar di P3NTR setempat.

Bagi mereka yang membina rumah tangga dari pernikahan siri itu, tidak dapat diterbitkan Kartu Keluarganya. (KK). Bila dia punya keturunan,anaknya tidak bisa dibuatkan akte kelahirannya,ujar Kadis.Dukcapil Limapuluh Kota Afrizal Aziz SH dalam percakapan dengan media ini di sela sela lounching GISA dan KIA di halaman kantor Camat Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota Kamis lalu.

Menurut Afrizal, program Nasional mulai tahun 2017,bagi yang melakukan pernikahan siri telah bisa di legalkan secara hukum pernikahannya melalui sidang istbad. Program ini kerjasama Dinas.Dukcapil dengan Kamenag dan Pengadilan Agama.

Sebelum buku nikahnya dikeluarkan Kemenag, pasangan yang nikah siri itu disidangkan dulu oleh Pengadilan Agama, diperiksa pasangan itu dan ada saksi saksinya yang mengetahui pasangan itu melakukan nikah siri.

Setelah di sidangkan dan di yakini keduanya sah melakukan siri,baru keluar putusan Istbad. Setelah ada putusan istbad, baru Kamenag mengeluarkan buku nikahnya. Dinas Dukcapil mencatat dan menerbitkan KK pasangan itu termasuk akte kelahiran yang bersangkutan dan anak anaknya. termasuk E-KTP nya kalau belum dimilikinya, jelasnya.

Khusus di Limapuluh Kota 2017 lalu telah disahkan 258 pasang pernikahan siri melalui sidang istbad, dan tahun 2018  ini telah di legalkan 58 pasang pernikahan siri melalui sidang istbad yang di pusatkan di kantor Camat Akabiluru pada Rabu lalu, ungkap Afrizal Aziz. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*