Tahun 2020 TNKS Wilayah II Sumbar Dipadati Berbagai Program

Kabid TNKS Wilayah II Sumbar Yunaidi.
Kabid TNKS Wilayah II Sumbar Yunaidi.

Padang, Editor.- Tahun 2020 ini Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) Wilayah II Sumbar padat  dengan program dalam kawasan. Beberapa jenis program TNKS dalam kawasan tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat yang terlanjur berladang dalam kawasan TNKS.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang TNKS Wilayah II Sumbar Yunaidi saat dijumpai di ruang kerjanya Selasa (25/2/2050).

Diantara topik utamanya dalam pemberdayaan masyarakat pinggir hutan yang jadi perhatian serius bagi manajemen pengelolaan hutan konservasi TNKS adalah program kemitraan bagi masyarakat yang terlanjur berladang dalam kawasan hutan TNKS dan TNKS akan memberikan legalitas, pemberian akses dan rehabilitasi yang disandingkan dengan masyarakat secara langsung. Hal itu bertujuan guna memberdayakan masyarakat yang berada di zona rehabilitasi.

“Ketentuan itu berlaku kalau masyarakatnya berada di zona rehabilitasi maka programnya dalam pemulihan ekosistem,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yunaidi mengatakan, tetapi kalau masyarakatnya berladang di zona tradisional, maka program kemitraan dapat diberikan akses. Artinya, masyarakat dibolehkan berladang dengan menanam tanaman hasil hutan bukan kayu. Karena dalam kawasan hutan TNKS banyak hasil hutan bukan kayu.

Sekarang konsep atau program yang berkaitan dengan hal itu pihak TNKS sedang mengupayakan untuk masyarakat seperti kulit kayu manis atau cassiavera, pokoknya pohon yang berbuah serta pohon biji bijian, tanaman yang menghasilkan getah, kulit kayu, madu maduan.

“Hal tersebut diatas kita berikan akses dengan ketentuan berapa lama diperbolehkan mengelolanya. Akses yang dimaksud, masyarakat dapat mengelolanya selama rentang waktu 10 tahun, ” terangnya.

Setelah 10 tahun manajemen pengelolaan hutan konservasi TNKS akan mengevaluasi kembali. Dengan syarat masyarakat yang termasuk dalam program tersebut mau bekerjasama sebagai penjaga utama. Dan, disitu tak dibolehkan lagi menambah areal baru. Serta mereka juga sebagai ujung tombak dilapangan supaya mereka saling menjaga hutan. Kerjasama itu dituangkan dalam dokumen rencana kerjasama antara kelompok tani dengan kepala balai TNKS.

“Artinya, kita kerjasama dengan kelompok masyarakat dengan jumlah maksimal sebanyak 50 orang dalam satu kelompok. Nantinya dilakukan identifikasi bagi masyarakat yang telah terlanjur berladang. Tapi berladangnya bukan baru, kalau baru pasti dilarang. Buka perladangan baru tak boleh lagi,”  ulas Yunaidi.

Dijelaskan, areal perladangan masyarakat dipinggir hutan dalam kawasan hutan TNKS yang lebih banyak ada di Lengayang, Kambang, Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.

“Cuma kita lihat nanti, kalau mereka berladang di zona tradisional, itu yang kita berikan akses nantinya,” sebutnya.

Hal itu bertujuan untuk pemulihan ekosistim. Masyarakat diberikan pengayaan pemulihan, masyarakat itu tetap boleh mengambil hasil hutan bukan kayu.  Program itu saat ini sedang diupayakan adanya seperti tanaman gambir, tetapi mereka wajib menanam pohon jangka panjang sesuai program TNKS.

“Ya, pohon berbuahlah. Seperti petai, durian, jengkol, manggis, kayu manis atau cassiavera. Dan dilarang keras menanam karet dan tanaman sawit-karena itu tanaman perkebunan,” ungkapnya.

Luas lahan dalam kawasan hutan TNKS yang diperbolehkan tahun 2020 ini mencapai 400 hektar untuk 10 kelompok yang terpisah di 2 daerah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Solok Selatan. Di Solok Selatan terdapat seluas 200 hektar yang tersebar di Lubuk Gadang Tenggara, Lubuk Gadang Selatan, serta di Kabupaten Solok tak begitu banyak hanya perladangan markuisah yang terdapat di Air Dingin, dan Sungai Kalu.

Sedangkan di Kabupaten Dharmasraya ada perladangan masyarakat di Asam Jujuan. Mungkin tahun depan program TNKS kesana guna melakukan pendekatan karena disitu luas areal TNKS yang hanya 5900 hektar, saja” kata Yunaidi yang nyaris hafal data dan peta hutan konservasi TNKS Wilayah II Sumbar. ** Obral Chaniago

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*