Pesisir Selatan, Editor.- Sekitar lima sampai enam hektar lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Sako I di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
“Ya, ada 5 -6 hektar lokasi dipakai lokasi pembangunan PLTM Sako I di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, adalah kawasan TNKS,” jelas Kepala Bidang TNKS Wilayah II Provinsi Sumbar, Junaidi di kantornya, Rabu (26/2).
Diterangkannya, lokasi yang dipakai tersebut yaitu pemanfaatan energi air dan digunakan sebagai penggerak turbin PLTM. Izin Pemanfaatan Energi Air ( IPEA) langsung dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA) di lokasi TNKS yang dipakai untuk lokasi pembangunan PLTM, izin telah keluar tahun 2015 yang lalu, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Itu resmi dan tidak ada permasalahan lagi. Izin IPEA di keluarkan oleh Kementerian berlaku 35 tahun, dan bisa diperpanjang,” jelas Junaidi.
Lebih jauh di jelaskan, untuk lokasi digunakan untuk PLTM seluas kurang lebih 5 – 6 hektar tersebut nantinya akan dilakukan pemulihan ekosistem atau reoboisasi. ** Findo/Rio
Leave a Reply