Pariamam, Editor.- Heboh. Tak mampu menahan kebutuhan biologis karena suami masuk penjara, MR yang selingkuh dengan seorang oknum ASN Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSPOP) Kota Pariaman, diamankan dan ditangkap warga Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman Sumatera Barat.
Pelaku YD (45), oknum PNS warga Lubuk Begalung Kota Padang yang berselingkuh dengan MR (40) warga Pasir Pariaman Tengah kota Pariaman diamankan warga saat berduaan dalam rumah di Perumahan Jalan Abdul Rahman Murad, Kelurahan Ujung Batung, Kamis (7/5) Jam 02 , 30 WIB dini hari.
“Keduanya kami amankan di sebuah rumah di Perumahan di Kelurahan Ujung Batung sedang duduk berduan. Saat diamankan keduanya mengaku bukan pasangan suami Istri, sehingga keduanya kami amankan dan kami serahkan ke Pol PP Kota Pariaman,” ungkap Ridho Febrianto (29) Dubalang Kelurahan Ujuang Batuang, saat memberikan kesaksian di Mako Pol PP Pariaman, Kamis (7/5).
Lebih Lanjut Ridho menyebut, saat diintrogasi di lokasi kejadian YD mengaku seorang ASN di salah satu kementrian sedangkan MR ibu rumah tangga. Keduanya mengaku masih mempunyai istri dan suami sah kini dalam penjara.
Hal yang sama juga diungkapkan Khani (42) Ketua Pemuda Kelurahan Ujung Batuang, ia menyebut keduanya sudah sekitar dua minggu diintai warga, karena sudah sering datang keperumahan yang baru itu.
“Kami sudah lama mengintainya dan baru sekarang bisa mengamankanya. Karena kami sudah sering mengingatkan mereka yang sering bertamu ke rumah yang hanya ditempati oleh seorang perempuan. Karena suaminya berada di penjara. Dan kamis dini hari tadi saya intai dan saya lihat ada mobil di depan rumahnya dan langsung saya panggil semua pemuda untuk mengamankanya. Keduanya kami amankan secara baik-baik dan kami serahkan kepada Pol PP,” kata Khani.
Sementara itu Kasi Penyidik PPNS Pol PP Kota Pariaman Alrinaldo menyebut, bahwa keduanya sudah diamankan di Mako Pol PP untuk menjalani pemeriksaan.
“Keduanya mengakui sudah sering melakukan hubungan haram itu” sebut Alrinaldi.
Keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pariaman besok Jum’at (8/5). Tersangka akan dikenakan Pasal 6 ayat, 1 junto pasal 29 ayat 2, yaitu melakukan perbuatan perzinaan dan atau yang mengarah pada perzinaan. Perda no. 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah. ** Afridon
Leave a Reply