Padang, Editor.- Penerapan sistim parkir meter akan dimulai pada 1 September nanti. Namun, penunjukkan pihak ketiga sebagai pengelola mesti harus ada tranparansi.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Aprianto menuturkan, ada “ruang gelap” dalam penunjukan tersebut. Ruang gelap itu menurutnya bisa memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
“Tak adanya transparansi dalam penunjukan pihak ketiga untuk mengelola sistim parkir meter ini menyisakan “ruang gelap” yang bisa saja memicu kegaduhan,” katanya Kamis (25/8).
Mestinya ada mekanisme pembahasan dengan DPRD karena hal ini menyangkut penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena dalam persoalan itu masyarakat adalah sebagai objek dalam kebijakan ini, Pemko Padang harus membicarakannya dengan DPRD.
“Pihak ketiga yang akan mengelola hendaknya melalui proses penunjukan yang transparan. Harusnya Pemko bicarakan dulu bersama DPRD terkait tarif parkir, karena hal itu menyangkut kepentingan masyarakat,” tegas Politisi Partai PDI Perjuangan itu.
Namun begitu, Aprianto sangat mendukung upaya Pemko Padang dalam menggali potensi PAD, tetapi mekanismenya harus jelas dan transparan.
“Jika mekanismenya terbuka, tentu kita bisa memilih pihak swasta yang bisa memberikan kontribusi lebih besar namun tidak mencekik rakyat dalam pengenaan tarif parkirnya,” harapnya.
Dikabarkan sebelumnya, Pemko Padang sudah menunjuk PT MATA sebagai pengelola parkir meter dan pada tahap awal akan diberlakukan di tiga titik yaitu di Jalan Permindo, Jalan Nipah dan kawasan Pondok. ** Arman/f
Leave a Reply