Irwan Prayitno Menolak Gugatan Irvan Khairul Ananda

 

Padang, Editor.– Gubernur Sumbar Irwan Prayitno membantah dan menolak gugatan Irvan Khairul Ananda, mantan Kepala Kesbangpol di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Alasannya, SK No.862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016 tentang pencopotan Irvan Khairul Ananda dari jabatan sebagai Kepala Kesbangpol sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepegawaian Negara No.21/2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS.

Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum tergugat Desi Ariati, SH dalam sidang lanjutan perkara nomor 16/G/2016/PTUN-Padang di PTUN Padang, Kamis (25/8). Sidang dengan agenda penyampaian jawaban tergugat yang dipimpin Andi Noviandri selaku hakim ketua bersama Akhdiat Sastrodinata dan Lizamul Umam sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Darman ini berlangsung sekitar pukul 11.00 Wib.

Lebih jauh, kuasa hukum tergugat  antaralain menyebutkan terkait disiplin pegawai ini, penggugat dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan mengirimkan berita melalui group media elektronik oneline (WhatsApp) yang isinya bertendensi pencemaran nama baiktergugat. “Sesuai Pergub No.53/2013 tentang rincian Tupoksi Badan kesatuan Bangsa dan Politik, kedudukan penggugat sudah sangat jelas karena berkaitan dengan pencegahan konflik di masyarakat seharusnya dipahami oleh penggugat,” sebutnya.

Menurut kuasa hokum tergugat, prosedur penjatuhan hukuman terhadap penggugat telah dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan telah dilakukannya tahapan-tahapan tersebut, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerbitkan keputusan hukuman disiplin kepada penggugat dengan Keputusan Gubernur No.862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016. SK tentang pencopotan penggugat yang juga mantan Kepala BKD Sumbar itu.

Sebagaimana persidangan sebelumnya, penggugat melalui kuasa hukumnya Wilson Saputra antaralain memohon penundaan pelaksanaan Surat Keputusan No.862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016. SK tentang pencopotan (pembebastugasan) diri penggugat dari jabatan sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar itu dikeluarkan tergugat karena penggugat dinilai telah menyebarkan berita Portal Editor berjudul “Di Gubernuran Sumbar, Azan Hanya Boleh Setelah Pejabat Selesai Pidato” melalui group WhatsApp Palanta Awak Basamo (PAB).

“Pada saat (membaca) berita itu, penggugat berpikiran pak gubernur Sumbar harus bergerak cepat membaca, memahami dan mengklarifikasi agar tidak terjadi fitnah atau perbuatan pencemaran nama baik tergugat. Karena pada saat itu, hubungan komunikasi dengan tergugat terputus sama sekali, maka penggugat sesuai tupoksi dini dan lapor cepat, menyampaikan informasi tersebut lewat Whatsapp,” tulis Wilson.

Selain itu, penggugat juga berpendapat bahwa SK pembebas tugasan (pencopotan) dirinya dari jabatan sebagai Kepala Kesbangpol oleh tergugat karena penggugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, bertentangan dengan hukum pidana. Sebab, seseorang dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik jika sudah terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Menanngapi jawaban tergugat melalui kuasa hukumnya Desi Ariati,  penggugat Irvan Khairul Ananda yang ditemui usai sidang mengatakan, kalau memang menyangkut pelanggaran disiplin PNS, mestinya diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Sesuai mekanismenya, mestinya tergugat melakukan pemanggilan kepada penggugat jika diketahui ada pelanggaran disiplin. Misalnya melakukan pemanggilan pertama, kedua dank e tiga. Tapi, ini tak pernah dilakukan tergugat. Ditelpon, tak diangkat, d isms, tak dibalas. Bahkan untuk bertemu saja tak bisa,” kesal Irvan Khairul Ananda.

Dia menilai, apa yang dilakukan gubernur adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Padahal, selaku bawahan, dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang besar. “Pemimpin itu, jika anak buahnya salah harus ditegur. Namun ini tidak, gubernur langsung mengambil keputusan yang merugikan saya,” ujarnya.

Didampingi kuasa hukumnya Wilson Saputra, Irvan Khairul Ananda akan menyiapkan replik atas jawaban tergugat untuk disampaikan pada persidangan Kamis, pekan depan. **Martawin

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*