Senin ini Dimulai Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 di 16 Sekretariat PPS Kota Padang Panjang

Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 Kota Padang Panjang.
Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 Kota Padang Panjang.

Padang Panjang, Editor.- Pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai Senin (11/12) ini hingga 20 Desember 2023 datang. Usia calon anggota yang akan diterima berkisar 17-55 tahun, serta mampu secara jasmani dan rohani.

Itulah 2 dari 9 persyaratan calon Anggota KPPS untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024, seperti ikut dipaparkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Padang Panjang pada Sosialisasi Pemilu 2024 dengan Insan Pers dan Karang Taruna setempat di Hotel Pangeran, Padang Panjang, Jumat sore (08/12).

Dibuka oleh Ketua KPU Kota Padang Panjang, Pulyandri, Sosialisasi Pemilu 2024 ini menghadirkan 2 orang narasumber; Eka Jumiati dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat, dan Masnaidi dari Ketua Devisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Paritisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Padang Panjang.

Tiga ketua devisi lain di KPU Padang Panjang, yakni Dewi Aorora (Divisi Hukum & Pengawasan); Armen (Devisi Perencanaan & Data Imformasi); dan Gunawan (Devisi Tehnis Penyelenggara) ikut memberi sosialisasi terkait bidang tugas devisinya. Peserta sosialisasi, selain wartawan dan Karang Taruna, juga ada dari KNPI kota ini.

Usia calon Anggota KPPS Pemilu 2024 dibatasi maksimal 55 tahun serta sehat secara jasmani dan rohani menurut Masnaidi, karena melihat Pemilu serentak 2019, kegiatan KPPS di TPS tidak saja sibuk. Tapi berlansung dari pagi hingga larut malam. Makanya, butuh yang punya daya tahan tubuh relatif kuat.

Sebab, secara umum daya tahan tubuh orang muda relatif lebih kuat, sehingga juga relatif tidak mudah kelelahan dan terserang penyakit. Makanya, kita mengajak anak-anak muda di Kota Padang Panjang, seperti Karang Taruna dan KNPI (Komie Pemuda Nasional Indonesia) mendaftar jadi calon Anggota KPPS Pemilu 2024.

Pada aturan PKPU No.1669/2023, ada 9 syarat pendaftaran calon Anggota KPPS Pemilu 2024, antaralain warga negara Indonesia, usia 17-55 Tahun, setia pada Pancasila, punya integritas peribadi yang kuat dan jujur, pendidikan minimal SMTA (sederajat), mampu secara jasmani dan rohani, tidak anggota Parpol minimal dalam 5 tahun ini.

Untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Padang Panjang, kotal kecil 2 kecamatan, 16 kelurahan, penduduk 62.000 jiwa lebih itu, terdapat 196 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Total tenaga KPPS dibutuhkan di 196 TPS itu sebanyak 1.372 orang, yakni 7 orang per-TPS. Masa tugasnya dari 25 Januari – 25 Februari 2024.

Pada Pemilu serentak 2024 warga (penduduk) Indonesia yang punya hak pilih akan memilih calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan calon Presiden-RI periode 2024-2029. Untuk DPRD Kota Padang Panjang sendiri warga setempat akan memilih 20 calon anggota DPRD.

Kepada Pers, Ketua KPU Kota Padang Panjang, Pulyandri berharap, kontribusinya memberikan sosialisasi dan kontrolnya terkait persiapan serta pelaksanaan Pemilu 2024. Kita berharap persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 akan berlansung tertib, lancar dan aman sesuai aturan per-Undang-Undangan berlaku.

Sebelumnya, pada Pemilu serentrak 2019 silam di Kota Padang Panjang, untuk pemilihan legislatif lokal Kota Padang Panjang, hasilnya PAN menang dengan perolehan 4 kursi. Sebanyak16 kursi lagi diraih Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Golkar 3 kursi, Demokrat 2 kursi, PKS 2 kursi dan PKB 1 kursi. **ym.–

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*