Tarusan, Editor.- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat tentang pengawasan partisipatif dalam tahapan Kampanye pemilu tahun 2024, pada Senin, 11 Desember 2023 di Aula Kantor Panwaslu Kecamatan Koto XI Tarusan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Koto XI Tarusan didampingi Anggota Panwaslu, Rici Diana serta dihadiri oleh Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, Forkompica setempat, Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Koto XI Tarusan, MUI Tarusan, Ketua PC GP Ansor Pessel, Yafris Oktovendra, LSM dan Media.
Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Koto XI Tarusan, Putra Manda mengatakan bahwa rapat pengawasan tahapan Kampanye ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Rapat ini bertujuan agar tercipta pemilu yang damai, aman, dan tentram.
“Dalam tahapan kampanye ini kami Panwaslu terus melakukan pengawasan seperti konten berita hoak, ujaran kebencian, mempermasalahkan, serta adu domba. Ada juga kampanye di luar jadwal, dan orang-orang yang dilarang kampanye,” ujarnya.
Lebih lanjut Putra Manda mengatakan pada kesempatan rapat ini, Panwaslu juga menyampaikan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas Pemilu, terutama menjaga dan mengawasi netralitas ASN dan perangkat nagari.
“Ada beberapa peraturan yang diberlakukan pada saat kampanye, perlu kiranya diinformasikan agar ASN dan perangkat nagari tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis,” ungkapnya.
“Selain itu, juga terkait masalah penanganan pelanggaran. Kalaupun ada temuan, atau laporan, nanti yang menanganinya adalah Bawaslu Kabupaten, kami hanya mengumpulkan informasi-informasi, agar terpenuhinya syarat formil dan materil,” ungkapnya.
Alumni S2 UPI ini juga menyampaikan bahwa dalam pengawasan kampanye, pihaknya juga menyampaikan siapa saja yang boleh kampanye.
“Tentu yang diperbolehkan kampanye adalah tim kampanye yang terdaftar dan di SK kan, kedua pelaksana kampanye, ketiga pengurus partai, dan keempat orang-seorang yang bukan ASN, TNI atau Polri,” jelasnya.
“Rapat yang kami lakukan sebagai bentuk edukasi, agar di lapangan nanti tidak terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan yang bisa merugikan,” tutupnya.
Sementara itu, Devisi HP2H Panwaslu Koto XI Tarusan, Rici Diana, menyampaikan bahwa selain mengawasi tahapan kampanye, pihaknya juga melakukan pengawasan tentang Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb), pengawasan Daftar Pemilihan Khusus (DPK), pengawasan jumlah TMS/meninggal dunia, sosialisasi pengawas partisipatif kepada pelajar khususnya siswa SMA dan SMK, himbauan kepada ASN di sekolah-sekolah, silaturahmi kepada Caleg agar tidak melanggar tahapan kampanye di luar jadwal, dan himbauan kepada partai politik, himbauan netralitas kepada wali nagari dan perangkat nagari, serta himbauan larangan kampanye di tempat ibadah.
“Seluruh pihak terkait sudah kami sosialisasikan bahakan sudah kami layangkan surat himbauan larangan kampanye,” ujarnya
Kapolsek Tarusan, Iptu Donny, mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada seluruh ASN dan perangkat nagari untuk netralitas dalam tahapan kampanye ini. Jika ASN dan perangkat nagari tidak lagi netral maka sanksinya pidana.
“Kami berharap kepada ASN dan perangkat nagari untuk menjaga netralitas dalam pemilu ini,” ujarnya.
Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini meminta kepada Panwaslu agar terus meningkatkan tahapan pengawasan tahapan kampanye agar tidak ada ASN dan perangkat nagari yang melanggar aturan.
” Jika ada ASN dan Wali Nagari terlibat politik praktis dan semuanya terbukti, maka tentu pihaknya akan berkordinasi dengan gakkumdu untuk memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. **Findo
Leave a Reply