
Kota Solok, Editor.- Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK) Solok, AKBP Saifuddin Anshori.SIK, mengucapkan terimakasih atas respon positif walikota Solok H. Zul Elfian Umar yang telah menyediakan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkotika, dan apresiasipun dilayangkan untuk Kepala Kejaksaan Negeri Solok Feni Nilasari, SH, yang telah mendukung sepenuhnya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.
Menurut Kepala BNNK Solok, penjara bukanlah tempat bagi pecandu Narkoba, melainkan sebuah tempat atau ruangan untuk mereka melakukan rehabilitasi diri, agar kembali normal seperti sedia kala dan terhindar dari ketergantungan narkotika.
Pada pertemuan sebelumnya sekitar beberapa hari yang lalu, AKBP Saifuddin Anshori melakukan pembicaraan ringan dengan walikota Solok terkait penanganan masyarakat daerah setempat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam pertemuan itu, kepala BNNK Solok juga mengatakan, untuk menyelamatkan masyarakat yang pada umumnya para generasi muda dari penyalahangunaan narkoba, dibutuhkan sebuah kantor ataupun pusat kesehatan tempat dilakukannya rehabilitasi bagi mereka yang ketergantungan.
Dari paparan yang disampaikan itu, walikota Solok menanggapi dengan segera, dan merespon positif apa yang dibutuhkan oleh BNNK Solok, sehingga tepatnya pada Rabu, 22 Juni 2022, diruang kerja orang nomor satu dipemerintahan tersebut, diagendakan pertemuan atau audiensi antara walikota Solok, kepala kejaksaan negeri Solok, dan BNNK Solok.
Turut hadir pada kegiatan itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jefrizal, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok, Nurzal Gustim,SSTP,M.Si, Kasi Wasbang Yolanda Zurya, S.Pd Kasi Intel Kejari Solok, serta Irwan Suhandra Kasi Rehabilitasi BNNK Solok.
Audiensi berisikan lanjutan pembahasan penanganan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, serta didirikannya Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dalam kesempatan itu, AKBP Saifuddin Anshori juga memaparkan tentang penyelesaian perkara tindak pidana Narkotika melalui Rehabilitasi, atau dengan pendekatan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis, serta Impplementasi Inpres nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN .
Mengakhiri paparan yang disampaikannya, AKBP Saifuddin Anshori mengatakan, dalam menjalankan tupoksinya itu, ia terus menjalin kerjasama dengan lembaga dan instansi lainnya, serta dengan media masa, dalam hal itu dipercayakan kepada Media Online Indonesia (MOI) cabang kota Solok.
Sementara itu dalam kesempatannya, walikota Solok mengatakan bahwa Narkoba adalah musuh yang harus diperangi bersama, dan berdasarkan dari pada itu, tidak ada alasan untuk tidak mengakomodir segala sesuatunya yang dibutuhkan oleh BNNK Solok dalam menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
“Kerja keras dan semangat untuk menyelamatkan masyarakat yang dilakukan oleh BNNK Solok, merupakan sebuah upaya yang layak untuk diapresiasi, dan pemerintah kota Solok akan mendukung sepenuhnya ” imbuh walikota Solok mengakhiri.
Dari liputan media ini, setelah audiensi dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan meninjau lokasi atau tempat yang disediakan oleh pemerintah kota Solok yang akan dijadikan sebagai panti rehabilitasi pengguna narkoba, untuk kebutuhan itu, akan dimanfaatkan Balai Benih Ikan (BBI) Kelurahan Tanah Garam.
Untuk menjadi lebih layak sebagai tempat atau panti rehabilitasi masyarakat yang ketergantungan narkotika, walikota Solok lansung memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pemugaran atau pembenahan, serta membicarakan disagnnya dengan pihak BNNK Solok.** Gia
Leave a Reply