Cupak, Editor.- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok Arosuka menangkap seorang laki-laki berinisial RS (34), Sabtu (25/4), didalam sebuah rumah yang berada di Jorong Sungai Rotan, Dusun Titian Batu Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok Arosuka telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RS (34) didalam sebuah rumah yang berada di Jorong Sungai Rotan Dusun Titian Batu Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok,” ungkap Iptu Eko Kurniawan.
Lebih lanjut Iptu Eko menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang juga disaksikan masyarakat di sekitar tempat kejadian, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening, kemudian dimasukan kedalam kotak rokok merk Luffman warna abu-abu, ketika ditanyakan pria tersebut mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Selain mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) bungkus kertas paper merk Antareja warna kuning, serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia beserta simcard nya.
“Ketika ditanyakan kepemilikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja tersebut pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Seluruh barang bukti yang ditemukan disita dan diamankan lalu dibawa ke Sat Narkoba Polres Arosuka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Eko Kurniawan** Roni Akhyar
Leave a Reply