
Sawahlunto, Editor.- Penantian yang cukup melelahkan. Sidang Perkara Tata Usaha Negara Nomor 43/G/2019/PTUN.PDG tanggal 11 Desember 2019 Masalah Penerbitan Tujuh Sertifikat Hak Milik antara Penggugat PT. Bukit Asam, Tbk (PTBA) dengan Tergugat I Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sawahlunto dan Tergugat II Intervensi masing-masing Osvita, Ir. Herry Soekiswantoro, Jufri, Dahler dan Nurharmi warga masyarakat Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, sesuai dengan pokok perkara yang disidangkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini Heriswan,SH, MH, Sandi Pelanggsn, SH, MH dan Jari Purnomo, SH, MH.
Segala dokumen dan keterangan, saksi dan lain sebagainya untuk kelancaran persidangan sudah disiapkan Penggugat, Tergugagat I dan Tergugat II Intervensi yang disampaikan melalui Kuasa Hukum masing-masing.
Penggugat dalam hal ini PTBA dengan Kuasa Hukum Rimaison Syarif, SH, MH dan Desman Ramadhan, SH, MH. Pihak Tergugat I BPN Kota Sawahlunto dengan Kuasa Hukum Sunardi, SH, Almardian, S.Tr, Wahyu Perkada Oktavio, S.St dan Yola Dwi Aurora, SH. Pihak Tergugat Intervensi dengan Kuasa Hukumnya Rianda Seprasia, SH, MH, Ardyan , SH, MH, Aditya Aris dan Sabdi Arzal, SH.
Para Saksi masing-masing Khunaifi Alhumami, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negrri Sawahlunto), Dwi Darmawaty, SH, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Trrpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Sawahlunto, H. Najamuddin Lenggang Sati Ninik Mamak Suku Mandahiling Nagsri Kolok, Jumaidi Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah Kantor BPN Provinsi Sumatra Barat, Diana Lestari, SH, MKn, Notaris dan PPAT Kota Sawahlunto.
Setelah melewati beberapa tahap persidangan di PTUN Padang dan di lokasi gugatan tujuh sertifikat di Desa Kolok Mudik Nagari Kolok Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, Rabu (22/04/2020) dengan agenda membicarakan tentang kesimpulan Para Pihak dilaksanakan dengan sistim elektronik melalui program Video Teleconference di PTUN Padang dan Kantor Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat I dan Tergugagat II Intervensi. Rencananya Senin (27/04/2020) Majelis Hakim akan membacakan keputusan sidang.
Menjawab pertanyaan, Kuasa Hukum Tergugst II Intervensi Rianda Seprasea, SH, MH menegaskas, tidak satupun bukti-bukti dokumen administrasi dan fisik yang mendukung menyatakan tanah yang berpekara ini Hak Milik PTBA. “Sejatinya perkara ini tak layak disidangkan PTUN, yang tepat digugat di Pengadilan Negeri Bidang Keperdataan. Karena unsur yang dominan masalah perdata. Jadi pertimbangan Majelis Hakim yang bijaksana melahirkan keputusan yang adil dan berpihak kepada rakyat,” kata Rianda dan Ardyan.
Menanggapi kesimpulan yang disampaikan Majelis Hakim, Kuasa Hukum PTBA Rimaison Syarif dan Desman Ramadhan berkeyakinan kliennya akan memenangi gugutan ini karena Besluit zaman Belanda itu bukan rekayasa dan peta yang dibuat sesuai dengan IUP yang dikeluarjan Menteri BUMN setelah melewati proses uji kompetensi administrasi yang berjenjang, terstruktur dan absolut.
Kuasa Hukum Kantor BPN Kota Sawahlunto Sunardi, Almardian, Wahyu Perkasa dan Yola Dwi menegaskan, penerbitan tujuh serifikat dari pengalihan Hak Milik atastama Dasril S, SH kepada Osvita, Ir. Herry Soekiswantoro, Jufri, Dahler dan Nurharmi, sudah memenuhi syarat adminitrasi dan hukum yang sah sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan seluruh saksi.
“Dan negara sudah mengatur bahwa instansi yang berhak dan sah menerbitkan dan atau mengeluarkan sertifikat tanah adalah Badan Pertanahan Nasional, selain BPN tidak ada instansi lain. Jadi diharapkan Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya tanpa intervensi dan merugikan pihak manapun,” kata Sunardi.
Inilah perjalanan sidang perkara Penerbitan tujuh sertifikat tanah ysng memakan waktu empat setengah bulan proses sidang dan sidang di PTUN Padang.
Bahwa Gugatan Pengugat adalah sebagaimana Surat Gugatan Pengugat yang terdaftar dalam Perkara No. 43/G/2019/ PTUN-PDG, tanggal 11 April 2019 dan tidak ada perubahan terhadap Gugatan Perkaraa-quo, bahwa terhadap Surat Gugatan Pengugat tersebut, Tergugat I dan para Tergugat II telah menyampaikan Jawabanya padantanggal 11 Maret 2020.
Bahwa terhadap Jawaban Tergugat I dan para Tergugat II Intervensi tersebut, Pengugat telah mengajukan Replik pada tanggal 18 Maret 2020, kemudian Tergugat I dan Para Tergugat II Intervensi terlah mengajukan Duplik pada tanggal 26 Maret 2020.
Bahwa Pengugat I dan Para Pengugat II Intervensi telah mengajukan bukti-bukti tertulis/Surat tenggal 1 April 2020.
Bahwa pemeriksiaan setempat (P.S) dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 03 April 2020, yang dihadiri Pengugat, Tergugat I dan Para Tergugat II Intervensi.
Bahwa pada tanggal 08 April 2020, Pengugat telah mengjadirkan saksi-saksi sebanyak 3 orang dan Para Tergugat II Intervensi mengjadirkan saksi 1 orang beserta tambahan bukti dan Tergugat I telah memberikan bukti-bukti tertulisnya/Surat.
Bahwa pada tanggal 15 April 2020, Pengugat dan Tergugat I beserta Tergugat II Intervensi telah memberikan bukti tambahan dan Tergugat I menghadirkan saksi sebanyak 2 orang.
Sidang membacakan kesimpulan pada Rabu 22 April 2020 di PTUN Padang dengan sistem elektronik melalui video teleconverece.
Sidang Majelis Hakim untuk Memutuskan Perkara Tata Usaha Negara tentang penerbitan 7 Sertifikat yang terdaftar pada PTUN Padang No. 43/G/2020/PTUN.PDG. sidang ini juga akan memakai sistem elektronik melalui video teleconverence. Proses sidang ini akan dipantau oleh KPK dan Komisi Yudisial. ** Dinno-Adeks
Leave a Reply