Kotobaru, Editor.- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok Arosuka lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dewasa didalam sebuah rumah Huller/ tempat Gilingan Padi, yang beralamat di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kec.Kubung Kabupaten Solok, Sabtu (11/4) pukul 16.35 wib, terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok Arosuka telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diantaranya Zet (27) dan Andi (27), didalam sebuah rumah Huller/ tempat Gilingan Padi yang beralamat di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, ” ucap Iptu Eko
Lebih lanjut Ipu Eko menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut berawal ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Solok Arosuka mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Zed sering melakukan pesta narkoba dirumah milik orang tua nya, yang terletak di Jorong Bawah Duku Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung. Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Solok Arosuka langsung melakukan penyelidikan kerumah yang dimaksud, kemudian dilakukan pengerebekan serta penangkapan terhadap pelaku Zed dan Andi.
Ketika dilakukan penangkapan dan pengeledahan di dalam rumah tersebut, pada saat itu pula pelaku Zed membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke luar jendela, dimana diluar jendelanya itu terdapat sebuah kolam. selanjutnya petugas Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan warga setempat.
Disaat melakukan penggeledahan di rumah itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, 2 (dua) Unit Handphon Merek Nokia warna hitam, 3 (tiga) batang rokok Djie Samsoe yang isi didalamnya sudah dicampur dengan daun ganja, Uang pecahan kertas sebanyak Rp.12.000.- (dua belas ribu rupiah), 1(satu) buah kaca pirek beserta karet dod yg masih terpasang dikaca pirek, 1 (satu) buah tutup botol minuman merek Pocari swat yang sudah dilobangi kepalanya, 2(dua) buah pipet minuman air miniral yg ujung pipetnya sudah dibengkokkan, serta 1(satu) buah plastik kliem warna bening yang didalamnya masih terdapat sisa sabu.
“Ketika dilakukan pengerebekan, pada saat itu pelaku Zed membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke luar jendela, diluar jendelanya tersebut terdapat sebuah kolam. Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan didalam rumah pelaku Zed ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas. Selanjutnya pelaku Zed dan Adi berserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres Solok Arosuka guna Proses Penyidikan lebih lanjut.”Jelas Iptu Eko. ** Roni Akhyar
Leave a Reply