Payakumbuh, Editor.- Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaporkan masing-masing PPK dari lima Kecamatan dalam kota Payakumbuh, sudah memastikan pasangan nomor urut dua, Riza Falepi-Erwin Yunaz mengungguli dua kompetitornya, pasangan Wendri Yunaldi– Ennaidi Dt. Angguang nomor urut 1 dan Pasangan Suwandel Mukhtar-Fitrial nomor urut 3 dalam perolehan suara.
Laporan hasil rekapitulasi masing masing kecamatan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Payakumbuh dengan agenda Rekapitulasi penghitumgan perolehan suara pemilihan Walikota dan wakil walikota Payakumbuh Kamis, (23/2) di GOR M.Yamin Kubu Gadang.
Hasil penghitungan rekapitulasi itu mentetapkan perolehan suara masing masing pasangan calon, dengan perolehan suara untuk pasangan nomor urut 1 Wendra Yunaldi-Enaidi Dt. Angguang meraup 11.058 suara, pasangan no.urut 2 Riza Falepi-Erwin Yunaz meraup 24.946 suara, sementara pasangan no.urut 3 Suwandel Mukhtar-Fitrial Bachri hanya berhasil meraup 21.174 suara.
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara itu disaksikan oleh saksi masing masing calon, diawasi oleh Panitia Pengawas pemilihan kota Payakumbuh dengan kegiatan penjumlahan data dalam formulir model DA1-KWK dari seluruh kecamatan yang ada di Payakumbuh, dituangkan ke formulir DB1-KWK dan pencatatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dengan menggunakan formulir DB2-KWK.
Hasil rapat pleno itu di tuangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh seluruh komisioner KPU dimulai oleh Ketua KPU M. Khadafi, Hetta Manbayu, SH, Yuzalmon S.Ag, M.Si, Haidil Mursal SP, Ade Jumiarti Marlia Sp, saksi no.urut 1 Rekky Heryanto, saksi no.urut 2 Tri Venidra. Sementara saksi no.urut 3 Zulherman tidak ikut menandatangani berita acara hasil penghitungan perolehan suara, hanya menyerahkan formulir DB2-KWK kepada ketua KPU M. Khadapi sebagai persyaratan keberatan. Penandatanganan betita acara ini juga disaksikan panitia Panwaslih Kota Payakumbuh.
Perolehan suara masing masing pasangan calon di masing masing kecamatan yang ada di Payakumbuh, terdiri dari Kecamatan Lamposi Tigo Nagari pasangan No.urut 1 memperoleh suara 1.366,di Kecamatan Payakumbuh Barat 4.498 suara,di Kecamatan Payakumbuh Selatan 908 suara,di Kecamatan Payakumbuh Timur 2.152 suara dan di Kecamatan Payakumbuh Utara 2.134 suara,totalnya 11.058 suara
Pasangan nomor urut 2 di Kecamatan Latina menang dengan perolehan 2.539 suara,di Kecamatan Payakumbuh Barat 7.460 suara, kalah dari padangan no.urut 3,di kecamatan Payakumbuh Selatan pasangan no.urut 2 juga kalah dari pasangan no.urut 3,dia hanya memperoleh suara 1.699. Begitu juga di Kecamatan Payakumbuh Timur, no.urut 2 kalah tipis dari no.urut 3, dia hanya mengantongi 3.767 suara, sedangkan di Kecamatan Payakumbuh Utara, pasangan no.urut 2 benar benar mendulang suara yang membuat dia unggul dari seluruh pasangan. Riza disini mendulang 9.481 suara, sehingga totalnya 24.946 suara.
Pasangan nomor urut 3 di Kecamatan Lamposi Tigo Nagari kalah telak, hanya mengantongi 914 suara. Namun di Kecamatan Payakumbuh Barat, kendati unggul dari dua pasangan yang lain, tetapi tidak siginifikan unggulnya, dia hanya mengantongi 9.369 suara, di kecamatan Payakumbuh Selatan nomor urut 3 juga menang tipis dari no.urut 2, dia hanya mengantongi 2.486 suara. Begitu juga di Kecamatan Payakumbuh Timur, no.urut 3 juga menang tipis dengan perolehan suara 6.054 suara dan di Kecamatan Payakumbuh Utara hanya 2.351 suara, total perolehan suara no.urut 3 terpaut pada 21.174 suara, selisih 3.772 suara dari perolehan suara no.urut 2.
Pada rapat yang berlangsung alot itu, saksi nomor urut tiga Suwandel Mukhtar-Fitrial Bahri, tidak menerima hasil rekapitulasi tersebut, karena, banyak kasus pelanggaran, yang ditemukan timnya. Dari lima kecamatan hanya dua Kecamatan yang diterima saksi pasangan no.urut 3, yakni kecamatan Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Selatan.
Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan tim no.urut 3, antara lain kasus yang terjadi pada kelurahan Nunang Daya Bangun, terdapat satu orang pemilih dua surat suara yang dicoblos. Kerena wajib pilih menerima dua lembar surat suara yang dempet. Kesalahan ini diberitahukan sendiri oleh wajib pilih tadi kepada PPS. Kemudian setelah dilakukan penghitungan suara memang ditemukan kelebihan satu surat suara. Kasus ini oleh tim calon normor tiga telah dilaporkan ke Panwaslih, dan panwaslihpun menyerahkan persoalan ini kepada KPU. Hasil keputusan KPU, suara di TPS ini dianggap sah.
Sebelum acara pembukaan kotak suara, Ketua KPUD M. Khadafi mengatakan, bahwa Pilkada 2017 ini mempunyai makna tersendiri dan mereka mengharapkan setelah penetapan hasil penghitungan suara ini dapat memberikan kesejukan kepada semua pihak. Tidak ada dendam di antara sesama warga Payakumbuh, baik antara yang kalah dan yang menang, antara penyelenggara Pilkada lainnya
Khadafi menyebutkan, bagi pasangan calon yang tidak puas dan tidak menerima hasil tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu 3 X 24 jam.
Kewenangan MK menangani perkara pilkada diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan kepada MK apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.
Diakhir acara, dilakukan pemberian penghargaan terhadap masing-masing calon yang diterima oleh ketiga orang saksi. ** Yus
Leave a Reply