Propemperda Prov. Sumbar Tahun 2019 Ditetapkan

Padang, Editor.- Melalui fungsi pembentukan Perda, DPRD dapat mengakomodir aspirasi masyarakat terkait dengan kebutuhan Perda yang diperlukan dalam tatanan kehidupan masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim, Jum’at (16/11) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, dengan acara penetapan propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019.

Menurut Hendra, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, agar pembentukan Perda dapat dilakukan secara tertib, tertata sesuai dengan skala perioritas dan kebutuhan daerah, maka perlu disusun rencana pembentukan perda yang sistimatis kedalam program pembentukan perda (propemperda).

Memperdomani ketentuan Pasal 16 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, bahwa  hasil penyusunan propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah, disepakati menjadi propemperda dan ditetapkan dalam rapat Paripurna sebelum penetapan Ranperda tentangt APBD.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pembentukan Perda Tahun 2019, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Biro Hukum telah menyusun dan membahas rencana kebutuhan Perda pada Tahun 2019 sesuai dengan skala perioritas,” ujar Hendra.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Provinnsi Sumatera Barat, H Rafdinal, SH menyampaikan, dari proses penyusunan dan pembahasan yang telah dilakukan oleh Bapemperda bersama Biro Hukum serta memperhatikan masukan masukan selama pembahasan.

“Maka untuk tahun 2019 Bapemperda dan Biro Hukum sepakat untuk membentuk sebanyak 17 Perda Provinsi Sumatera Barat, 15 Rancangan Perda Merupakan usulan Pemerintah Daerah dan 2 Rancangan Perda merupakan usulan Anggota DPRD  usul prakarsa  DPRD,” ujar Rafdinal. ** Herman

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*