Padang, Editor.- Nelayan di selingkar Danau Singkarak yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Nelayan Danau Singkarak, Kamis (15 /11) mendatangi DPRD Sumbar. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim dan Kepala Dinas Perikanan Ir Yosmeri, kepala PUPR Sumbar Ir Pathol Bari dan Setwan DPRD Provinsi Sumatera Barat Rafles SH, MM.
Tujuan kedatangan mereka ke DPRD Sumbar adalah ingin mengadukan nasib mereka yang tidak lagi bisa menangkap ikan bilih. Pasalnya ada peraturan Gebernur Sumatera Barat Nomor 81 tahun 2017,tentang penggunaan alat dan bahan penangkapan Ikan di perairan Danau Singkarak.
Pada pertemuan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim ini terungkap, kalau nelayan ini tak bisa menangkap ikan bilih karena dilarang menggunakan Bagan dalam pergub tersebut. Pelanggaran mengunakan bagan disebabkan alat tangkap yang digunakan berupa waring, sehingga ini menjadi penyebab ikan bilih di Singkarak mulai berkurang.
“Kami tidak ingin dituding menjadi penyebab langkanya ikan bilih. Harus diingat bahwa langkanya ikan bilih karena banyak faktor,” kata Hendri Yendri, salah seorang perwakilan nelayan.
Menurut Hendri, akibat dituding sebagai penghilang populasi bilih, saat ini nelayan bagan di danau Singkarak rata rata tidak bisa beroperasi karena mengunakan jaring dengan mata kecil sehingga sudah hampir enam bulan tidak menangkap ikan karena dilarang.
“Kami siap mengganti mata jaring tapi kami harus diberi waktu. Kami butuh waktu untuk mengganti mata jaring.” Kata Yendri.
Nelayan lainnya, Indra Jaya menyampaikan, bilih ini memiliki musim. Musim banyaknya ikan bilih itu pada bulan Januari hinga bulan April, diluar itu bilih memang sulit didapatkan.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan rahim mengatakan, semua pihak, baik masyarakat dan Pemerintah sepakat untuk peduli dengan keberadaan ikan bilih dan berupaya menjadikan danau ini menjadi indah serta membuat ikan bilih kembali berkembang.
Aturan ini harus dijalankan dan kehidupan masyarakat juga harus diperhatikan pemerintah ,apalagi terkait mata pencaharian mereka. Hendra mengusulkan memberi waktu tujuh bulan kepada masyarakat nelayan untuk mempersiapkan diri agar bagan dapat dihilngkan dan mencari solusi bersama terkait mata pencaharian masyarakat.
Menurut Hendra, aturan ini dibuat tentu punya aturan yang baik tak ada niat untuk menyusahkan, apalagi mematikan usaha masyarakat.
“Untuk itu kehadiran perwakilan nelayan ini tentu menjadi masukan bagi kita terutama bagi anggota Dewan,” ujar Hendra yang didampingi oleh anggota Dewan lainya Siti Izati Azis, Irwan Afriadi dan Mucklasin.
Pada kesempatan ini Hendra juga memberikan solusi agar alat tangkap yang digunakan nelayan ini ramah lingkungan, supaya ikan bilih endemic Danau Singkarak ini bisa berkembang
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat Ir Fathol Bari juga mengatakan, Danau Singkarak mmerupakan kawasan strategis di Provinsi Sumatera Barat , untuk itu dari tahun kmeren pihaknya sudah mulai menyusun pengaturan zoning di kawasan Danau Singkarak.
“Danau singkarak ini adalah pusat kegiatan lokal yang bisa dikembangkan yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Bukan hanya ikan saja tapi juga pariwisatanya yang mempunyai nilai ekonomi. Disamping penghasil ikan bilih satu satunya di dunia tentu ini perlu kita lestarikan secara bersama sama,” kata Fathol.
Lebih lanjut dikatakan, dalam pengaturan zoning tersebut arah kebijakanya adalah, kawasan strategis Danau Singkarak itu fungsinya untuk menjaga keseimbangan lingkungan alam sekitarnya. Untuk itu bagaimana Danau Singkarak ini dijaga keseimbanganya dan ini tentu perlu ada aturan aturan mana yang boleh mana yang tidak.
Kawasan Danau Singkarak sebagai kawasan yang dikembangkan sebagai kawasan pariwisata, selain dari itu juga direncanakan untuk pengembangan tranportasi Danau disamping sebagai sentra pengembangan ikan bilih. Sehingga dalam pengembangan perlu memperhatikan aspek lingkungan, ujar Fathol. ** Herman
Leave a Reply