Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

Mesuji, Editor.-  Jajaran Polsek Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I (satu). Selasa(17/03/2020).

Kanit Reskrim Polsek Simpang  Pematang, Ipda Bambang mewakili Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani, mengatakan, pelaku di tangkap tadi pagi, Pukul 10.00 Wib di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, tepat di jalan depan kantor KUA Kecamatan Simpang Pematang.Identitas pelaku Su (58) berprofesi sebagai Buruh (juru parkir pasar Simpang Pematang), Warga Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap juru parkir ini, berdasarkan informasi dari Warga Masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah Rumah kosong di samping Kantor KUA sering di jadikan tempat untuk menyalah gunakan Narkotika.Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah di pastikan terduga pelaku melintas dan langsung di lakukan penggeledahan disana, tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengamankan pelaku.

Kemudian pelaku dibawa ke tempat yang sering menggunakan Narkoba, yaitu rumah kosong disamping Kantor KUA, setelah di lakukan pencarian di sekitar TKP di temukan Alat-alat yang diprediksi dipergunakan oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk selanjutnya di bawa ke Polres Mesuji untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman yang terpasang pipet plastik yang sudah dibengkokkan dan pirek masih terpasang,1bungkus kotak rokok sampoerna mild yang di dalamnya ditemukan bungkusan plastik klip diduga sabu, 5 buah sumbu gulungan timah rokok, 1 buah korek api gas warna biru, 4 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol warna biru,1 buah tas kain warna cokelat.

Di tempat terpisah, Kapolres Mesuji AKBP Alim menyebutkan dan menghimbau, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Kepada semua Masyarakat, terkhusus Warga Kabupaten Mesuji untuk tidak memakai maupun mengedarkan Narkotika, karena selain dapat merusak diri sendiri, juga merusak generasi penerus.

“Untuk masyarakat ketika melihat ada praktek-praktek transaksi maupun pesta narkotika, segera laporan ke aparat, kami akan tindak tegas,” tegasnya. ** Cheudin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*