Batusangkar, Editor.- Tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Datar , Dinas perhubungan,TNI dan Polri yang didampingi langsung oleh Pjs Bupati Tanah Datar Erman Rahman melaksanakan penertiban pemakaian masker di lingkup kantor bupati Tanah Datar Selasa (29/9)
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tanah Datar
Pjs. Bupati Erman Rahman yang langsung mendampingi tim bersama Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Datar Yusmen dalam penertipban tersebut menyatakan. Kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemakaian masker itu penting untuk mencegah penularan Covid-19.
Peraturan bupati nomor 48 tahun 2020, kita sudah sosialisasikan dan saat ini action di lapangan yang kita lakukan , dimulai dari komplek perkantoran bupati untuk jajaran aparatur dan tamu yang berkunjung ke kantor,hal ini kita lakukan agar ASN di lingkungan kantor bupati bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat.” Kita yang buat peraturannya, jangan pula kita yang tidak siap,” ucar Erman Rahman
Erman Rahman yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Sumbar itu mengajak seluruh ASN dan masyarakat agar disiplin memakai masker dan menerapkan prinsip 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Erman Rahman juga menambahkan . Tanah Datar kasus Covid 19 trennya kembali meningkat. yang mana pada hari Minggu 2 orang positif dan kemaren Senin bertambah 8 orang.maka dari itu kita berharap zona Tanah Datar saat ini kuning bisa turun menjadi hijau. Semua aparatur harus sepakat, sehingga kita sama-sama sehat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Adapun sanksi yang sudah diatur dalam perbup tersebut hendaknya tidak dilanggar oleh masyarakat dan yang kita harapkan adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk mematuhinya.Untuk itu saya minta tim bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” ungkap Erman Rahman
Sebelumnya Kasat Pol PP dan Damkar Yusnen mengatakan tim terpadu Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri melakukan kegiatan penertiban non justisia tentang pendisipilinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
“Perbup ditetapkan 31 Agustus yang lalu,kalau kita lihat sudah hampir satu bulan berlakunya dan kita juga sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan patroli ke seluruh kecamatan mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” terang Yusnen.
Saat kegiatan ini bagi yang tidak mematuhi Perbub tersebut akan kita beri teguran tertulis dengan harapan tidak terulang kembali. “Sanksi-sanksi sudah diatur untuk perorangan dan pelaku usaha/pengelola/penyelenggara tempat dan fasilitas umum, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda, atau bisa nanti ada sanksi justisi berupa kurungan. Apalagi diperkuat dengan Perda provinsi yang saat ini masih direvisi di Kemendagri. Untuk itu kita berharap jangan sampai ada kena sanksinya baik itu ASN dan juga masyarakat.ujar Yusmen**Jum
Leave a Reply