Solok, Editor.- Kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, Drs. Nova Elfino mengatakan, menjamin Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan diantaranya KK, KTP elektronik, akta kelahiran, akta perkawinan bagi penduduk non muslim, akta kematian, akta perceraian bagi penduduk non muslim, akta pengakuan anak, dan Surat Keterangan lainnya, tidak ada dipungut biaya (gratis).
Nova Elfino meminta masyarakat agar menghindari calo dalam mengurus dokumen kependudukan sehingga tidak mengeluarkan biaya. “Penggratisan seluruh pengurusan dokumen kependudukan memang sudah diatur dalam undang-undang dan biayanya dibebankan pada negara,” ungkapnya, Rabu, (18/5).
Pembebasan biaya pengurusan dokumen kependudukan ini telah berlangsung sejak tahun 2014 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisrasi Kependudukan, dan Surat Edaran Walikota Solok Nomor 470/061/Disdukcapil-2014 tanggal 12 Maret 2014 dan ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Walikota Nomor 470/132/ Disdukcapil-2016 tentang Penegasan Kembali Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya.
Nova Elfino menambahkan, dengan adanya sejumlah kemudahan ini, diharapkan diimbangi dengan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dalam mengurus kelengkapan administrasi kependudukan. ** Mempe
Leave a Reply