Bukittinggi, Editor.- setelah Pembangunan Rusunawa di Bukik Apik selesai, pemerintah Kota Bukittinggi menyiapkan Ranperda sebagai acuan dalam peruntukan ataupun besaran sewa yang akan ditetapkan nantinya.
Ranperda yang telah disusun itu, disampaikan Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD, Jumat (13/11) siang.
Pjs. Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, dalam penjelasannya, mengatakan, sebelumnya Bukittinggi telah memiliki perda nomor 2 tahun 2007 tentang rumah susun. Namun, perda itu telah dicabut dan sesuai ketentuan UU no 12 tahun 2011, disusunlah peraturan daerah yang baru mengenai rumah susun itu.
“Penyusunan ranperda ini telah melalui tahapan, diawali dengan pembuatan naskah akademik, hearing, pengharmonisan dan pemantapan konsepsi oleh Kemenkumham,” ungkapnya.
Ruang lingkup ranperda penyelenggaraan rumah susun ini, mencakup perencanaan rumah susun, pembangunan rumah susun, penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan rumah susun, pengelolaan, peningkatan kualitas, pembinaan, kelembagaan, pendanaan dan peran masyarakat.
“Penyusunan ranperda ini juga sssuai dengan visi misi Kota Bukittinggi. Dimana Pemko juga telah menetapkan rencana strategis pengembangan pemukiman, antara lain, penyediaan sarana prasarana bagi kawasan rumah sederaha, penataan dan peremajaan kawasan, pembangunan rusunawa dan peningkatan kualitas permukiman,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, menyampaikan, pembangunan rusunawa tentunya sangat bermanfaat bagi warga yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang berekonomi lemah dan belum memiliki tempat tinggal yang layak.
Ranperda ini, tentu akan menjadi landasan hukum bagi pemda dalam penyelenggaraan rumah susun nantinya.
“Kita harap pembahasannya dapat menghasilkan sesuatu yang maksimal dan tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.** Widya
Leave a Reply