Bukittinggi, Editor.- Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, mengapresiasi ranperda inisiatif dari DPRD Bukittinggi tentang pengelolaan dana bergulir.
“Ini tentu akan kita pelajari dan akan berikan tanggapan. Karena ranperda ini tentunya akan bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemerintah Kota Bukittinggi,” ujar Zaenuddin dalam sambutannya pada sidang pari purna DPRD Bukittinggi penyampaian Ranperda Inisiasi DPRD Bukittinggi tentang dana bergulir,jumat 13/11 di ruangan sidang gedung DPRD setempat.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, program dana bergulir merupakan bantuan perkuatan pemerintah dalam bentuk uang atau barang modal yang disalurkan pada pengusaha mikro, kecil dan koperasi melalui dana bergulir. Pola bergilir, maksudnya, cara memanfaatkan bantuan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi dalam upaya menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Sejak 2001 penyaluran dana bergulir sudah berjalan. Tapi hasilnya belum maksimal, karena terdapat perbedaan persepsi, bagi penerima. Mereka beranggapan dana itu tidak wajib dikembalikan kepada pemda. Sementara, Pemda belum punya aturan berupa perda dalam pengelollan dana bergulir itu,” ungkapnya.
Untuk itu, DPRD Bukittinggi menginisasi lahirnya ranperda pengelolaan dana bergulir. Dimana perda ini diharapkan, dapat dipahami masyarakat dan sesuai dengan kenyataan hidup masyarakat.
“Kebutuhan yang dimaksud, berupa kebutuhan ataupun masalah yang perlu penyelesaian. Dana bergulir diharapkan dapat melepaskan masyarakat Bukittinggi dari jeratan rentenir,” tegas Syaiful Effendi.
Karakteristik dana bergulir, merupakan bagian dari keuangan negara/daerah. Dicantumkan dalam APBN/APBD dan atau lapiran keuangan. Dikuasai, dimiliki dan atau dikendalikan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran. Merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat, ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah dan Pemerintah dapat menarik kembali.
“Dengan perda pengelolaan dana bergulir, pemerintah punya kewenangan mulai dari proses seleksi penerima dan penetapan penerimaan dana bergulir, penyaluran dan penagihannya. Setelah BLUD dibentuk, maka penyaluran dana bergulir di Bukittinggi menjadi tugas dan fungsi dari BLUD itu,” ungkapnya.
* Widya
Leave a Reply