Arosuka, Editor.- Terkait penyaluran bantuan social bagi yang terdampak Covid di Kab. Solok, Bupati gusmal dan lembaga terkait melakukan rapat, bertempat di Guest House Arosuka, Minggu (3/5).
Hadir pada rapat tersebut Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok H. Aswirman, SE, MM, Askor Bidang Pemerintahan Edisar, SH, M. Hum, Askor Bidang Eksbangkesra Medison, S,Sos, M,Si, Askor Bidang administrasi Sony Sondra, SE, M, Si, Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok dan Camat se-Kabupaten Solok.
Dari rapat tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan. Bantuan Sosial yang akan diberikan oleh pemda Kabupaten Solok itu dibagi menjadi 2 bagian :
- Bantuan yang sudah ada sebelum Covid-19: Yaitu Bantuan PKH diberikan kepada 2.565 KK yang ada di Kabupaten Solok, Bantuan PKH-Sembako 13.258 KK dan Bantuan Sembako 7.938 KK.
- Bantuan Pandemi Covid-19. Yaitu Bantuan sosial dari BLT Pusat sebanyak 14.665 KK, – Bantuan Sosial dari BLT Provinsi sebanyak 9.902 KK dan diserahkan kepada nagari sepenuhnya dan Bantuan Dana Desa sebanyak 13.359 KK.
Seluruh penerima bantuan yang 6 macam (PKH, PKH-Sembako, Sembako, BLT Pusat, BLT Provinsi, BLT Dana Desa) juga akan mendapatkan bantuan beras (Premium) dari APBD kab.solok dan yang semula 20 kg per KK dikarenakan jumlah nya meningkat maka berubah menjadi 10 kg per KK untuk bulan April dan insyallah pada bulan Mei juga akan disalurkan.
Untuk penyaluran bantuan tidak boleh diambil atau dijemput oleh masyarakat penerima sehingga tidak terjadi pengumpulan massa dan nagari membentuk tim penyaluran bantuan ini. Bantuan ini tidak langsung diantar ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Solok, tetapi di antar bergilir sesuai dengan status kecamatan, mulai dari kecamatan berstatus zona merah, kuning dan hijau. Dari dana APBD Kabupaten Solok juga akan membantu 4 panti asuhan yang ada di Kabupaten Solok.
Bantuan kepada masyarakat Kabupaten Solok sebanyak 61.687 kepala keluarga ( 72,5%) akan dibantu oleh pemerintah daerah dan akan segera disalurkan dan masyarakat penerima BLT dana desa tidak boleh dempet dengan BLT yang 5 sebelumnya. Artinya BLT dana desa ini untuk masyarakat yang belum mendapatkan bantuan yang 5 sebelumnya ** Tiara/Hms
Leave a Reply