Mesuji, Editor.- Pihak SMPN 2 Satap Simpang Pematang minta Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah( KBKDD) kaji ulang pemindahan Helena Sari Kurniawan S.S, guru Honorer Mapel Bahasa Inggris ke SMPN 1 Mesuji, hingga turun putusan Bupati tentang pengangkatan Nomor: 814/2/V.03/KPTS /msj/2020, Kamis( 02/04/2020).
Pemindahan tersebut berindikasi rotasi zona, dianggap tidak sesuai dengan persyaratan Kemendikbud yang mestinya diperhatikan kebutuhan guru dan tempat dalam bertugas.
“Kalau memang terindikasi sistem rotasi zona terhadap guru yang bertugas atau pemindahan, harusnya diperhatikan bagaimana zona yang dituju, pastikan pemetaan, kebutuhan gurunya, dan itupun harus melihat apakah dekat dengan rumah guru pengajarnya. Ada apa dengan Disdik, karena SMPN 2 Satap Simpang Pematang faktanya masih kekurangan guru pengajar,” kata Guru yang tidak mau disebut namanya.
Menurut dia, memang betul, SMPN 2 Satap Simpang Pematang masih kekurangan guru, terlebih guru Mapel Inggris. Padahal berkaitan sudah sertifikasi, sesuai pemetaan SMPN 1 Mesuji sudah melebihi kapasitas dengan 1 PNS dan 3 Honorer, yang mereka butuhkan Guru Mapel Pendidikan Agama Islam 2, PPK 2, dan Bahasa Lampung 2. Dari itu kebijakan pemindahan Helena Sari Kurniawan harus dikaji ulang, untuk dapat ditarik kembali.
Kepala Sekolah SMPN 2 Satap Simpang Pematang menjelaskan terkait turunnya putusan SK Bupati, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Terkait keluarnya SK yang bersangkutan kami kaget, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Namun kami berharap yang bersangkutan tetap di SMPN 2 Satap Simpang Pematang,” kata Prima.
Sementara saat berita diterbitkan, dalam situasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), belum dapat keterangan lebih lanjut dari dinas terkait.** Cheudin
Leave a Reply