Terkait Shalat Jum’at, MUI Tanah Datar Kelurkan Malumat Kedua

Ketua MUI Tanah Datar, M. Syukri Iska, M.Ag.
Ketua MUI Tanah Datar, M. Syukri Iska, M.Ag.

Tanah Datar, Editor.- Majelis Ulama Indonesia  Tanah Datar  mengeluarkan maklumat kedua  terkait dengan  pelaksanaan Shalat Jum’at di masjid. Maklumat tersebut  menyatakan  untuk meniadakan Shalat Jum’at di masjid  dan menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah saja.

Adapun  maklumat MUI yang   bernomor 02/Maklukat-MUITD/III/2020 itu, memperhatikan ; Satu tausyiah MUI pusat  tanggal 3 Februari 2020,Dua Fatwa MUI  Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam  situasi  terjadinya wabah virus corona,Tiga Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 443/115/BPBD-2020 tentang status keadaan tertentu siaga darurat bencana wabah penyakit akibat Corona virus Descase  2019 dan Kelima .hasil Musyawarah MUI Tanah Datar dengan menghadirkan perwakilan Pemerintah Daerah,Kementeria Agama dan Dewan Masjid  tanggal 1 April 2020

Alasan dalam  meniadakan Salat Jum’at tersebut dengan menimbang kian bertambahnya jumlah masyarakat kategori notifikasi, ODP dan PDP di Tanah Datar. Selain itu, Tanah Datar juga ditetapkan sebagai daerah terjangkit Covid 19.

Dalam maklumat MUI tersebut juga memutuskan  dan menetapkan 7 putusan antara lain   secara tegas kepada umat islam kabupaten Tanah datar  dan pengurus masjid untuk meniadakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalt Zuhur dirumah .

Kepada pengurus masjid agar tidak melaksanakan shalat berjamah di masjid, mushala dan surau. Masyarakat juga diminta untuk menghindari kontak fisik seperti bersalaman. Menghinbau  pengurus masjid mushala serta mubalihq dan Dai  agar meniadakan ceramah dengan mengumpulkan masa untuk  menyampaikan syiar islam atau dakwah. Para Da’i agar bisa memanfaatkan media online untuk menyampaikan dakwahnya.Maklumat MUI ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Tanah Datar DR.Syukri Iska.M.Ag dan Sekretaris Umum Afrizon .S.Ag .

Sekrataris umum MUI Tanah Datar Afrizon S.Ag mengatakan, lamanya maklumat ini berlaku selama kondisi gawat darurat wabah virus Corona melanda daerah kita  dan akan dicabut bila telah ada keputusan pemerintah daerah tentang status  wabah Covid 19 telah berlalu, ungkap Afrizon. ** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*