Tanah Datar, Editor.- Majelis Ulama Indonesia Tanah Datar mengeluarkan maklumat kedua terkait dengan pelaksanaan Shalat Jum’at di masjid. Maklumat tersebut menyatakan untuk meniadakan Shalat Jum’at di masjid dan menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah saja.
Adapun maklumat MUI yang bernomor 02/Maklukat-MUITD/III/2020 itu, memperhatikan ; Satu tausyiah MUI pusat tanggal 3 Februari 2020,Dua Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona,Tiga Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 443/115/BPBD-2020 tentang status keadaan tertentu siaga darurat bencana wabah penyakit akibat Corona virus Descase 2019 dan Kelima .hasil Musyawarah MUI Tanah Datar dengan menghadirkan perwakilan Pemerintah Daerah,Kementeria Agama dan Dewan Masjid tanggal 1 April 2020
Alasan dalam meniadakan Salat Jum’at tersebut dengan menimbang kian bertambahnya jumlah masyarakat kategori notifikasi, ODP dan PDP di Tanah Datar. Selain itu, Tanah Datar juga ditetapkan sebagai daerah terjangkit Covid 19.
Dalam maklumat MUI tersebut juga memutuskan dan menetapkan 7 putusan antara lain secara tegas kepada umat islam kabupaten Tanah datar dan pengurus masjid untuk meniadakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalt Zuhur dirumah .
Kepada pengurus masjid agar tidak melaksanakan shalat berjamah di masjid, mushala dan surau. Masyarakat juga diminta untuk menghindari kontak fisik seperti bersalaman. Menghinbau pengurus masjid mushala serta mubalihq dan Dai agar meniadakan ceramah dengan mengumpulkan masa untuk menyampaikan syiar islam atau dakwah. Para Da’i agar bisa memanfaatkan media online untuk menyampaikan dakwahnya.Maklumat MUI ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Tanah Datar DR.Syukri Iska.M.Ag dan Sekretaris Umum Afrizon .S.Ag .
Sekrataris umum MUI Tanah Datar Afrizon S.Ag mengatakan, lamanya maklumat ini berlaku selama kondisi gawat darurat wabah virus Corona melanda daerah kita dan akan dicabut bila telah ada keputusan pemerintah daerah tentang status wabah Covid 19 telah berlalu, ungkap Afrizon. ** Jum
Leave a Reply