Menyoal Otonomi Perguruan Tinggi

Baburu ka Padang Data
Dapek ruso balang kaki
Baguru kapalang aja
Bak bungo kambang tak jadi

Kearifan dan makna yang terkias dari bidal Minang di atas tampaknya akan mewarnai dunia pendidikan di Indonesia. Masalahnya, dengan tingginya biaya untuk melanjutkan pendidikan, terutama bagi tamatan SLTA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, merupakan ancaman dan momok bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang mayoritas masih dililit belenggu kemiskinan.

Betapa tidak. Selaras dengan ungkapan —- dunia adalah milik orang yang cerda dan berilmu —- pendidikan adalah ujung tombak utama dalam meningkat sumber daya manusia. Tanpa pendidikan yang memadai mustahil sesorang akan pintar, kalau tidak pintar tidak mungkin seseorang akan menjadi cerdas dan berilmu. Sementara biaya pendidikan yang akan memberi ilmu pengetahuan bagi anak bangsa ini biayanya kian mahal dan melangit, terutama biaya pendidikan di perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi milik pemerintah.

Semua itu bermula dari UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang bermuara pada lahirnya otonomi perguruan tinggi. Dalam pengertian, setiap perguruan tinggi berhak menentukan anggaran pembiayaan mekanisme kehidupan kampus sesuai dengan yang diinginkan.

Alhasil, biaya untuk mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi milik pemerintah jadi meroket atau sama dengan biaya pendidikan di perguruan tinggi swasta. Bahkan untuk perguruan tinggi kenamaan dan jurusan tertentu biaya untuk memperoleh pendidikan jauh lebih tinggi. Sehingga semakin pupuslah harapan generasi muda dari keluarga kurang mampu untuk bisa mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

Berbagai aksi mahasiswa telah digelar untuk menolak kebijakan pemerintah tentang pendidikan tersebut. Tapi sampai kini upaya penurunan biaya untuk bisa mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi milik pemerintah tak ada hasilnya.

Meski beberapa peraturan pemerintah tentang otonomi pendidikan di perguruan tinggi itu telah dicabut, rata-rata perguruan tinggi negeri masih tetap melaksanakan ketentuan yang dibuat sebelumnya. Artinya, kalau ingin mendapat pendidikan di perguruan tinggi negeri, apalagi yang menjadi pavorit harus mau dan berani membayar mahal, bila tak punya uang tak usah kuliah. Sehingga bagi anak-anak berprestasi dari keluarga kuang mampu, bisa belajar di perguruan tinggi hanya merupakan sebuah impian yang tak mungkin tergapai dan cita-cita tetap hanya tinggal sebagai cita-cia. Sebuah kenyataan yang memilukan memang.

Secara nasional pemerintah pusat telah menganggarkan dana cukup besar untuk pendidikan dalam APBN dan di beberapa daerah malah ada yang menganggarkan 20 persen lebih dana APBD-nya untuk pendidikan. Namun adakah dana yang dialokasikan itu dijadikan untuk mensubsidi perguruan tinggi negeri?

Kalau ada, mengapa biaya untuk mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi sangat mahal dan nyaris tak terjangkau oleh sebagian besar rakyat Indonesia?

Sebagaimana bidal Minang di atas, mayoritas generasi muda Indonesia masa depan akan menjadi manusia — baguru kapalang aja — yang tak akan mampu bersaing dengan rekan-rekannya yang telah mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi. Sementara lulusan perguruan tinggi itu juga belum tentu menjadi majejer dan pemimpin yang handal untuk melanjutkan pembangunan dan mengisi kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan dengan darah dan jiwa.

Untuk itu sudah saatnya pemerintah lebih memfokuskan pemikirannya pada mekanisme pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi. Tujuannya tak lain adalah agar seluruh rakyat Indonesia bisa mendapatkan pendidikan tinggi, bukan hanya sekelompok orang saja, terutama anak pejabat dan orang berada saja. Masalahnya yang banyak meraih prestasi itu adalah anak orang biasa yang kebanyakan berasal dari keluarga kurang mampu. ** Rhian D’Kincai

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*