Langgar Aturan, Kadis PUPR Kota Solok Tegur Pemilik Bangunan di By Pass Kota Solok

Bangunan yang melanggar aturan di jalan By Pass Kota Solok..
Bangunan yang melanggar aturan di jalan By Pass Kota Solok..

Solok Editor.- Dengan semakin pesatnya perkembangan Kota Solok sesuai dengan lajunya pembangunan yang beraneka ragam, memerlukan penataan yang meliputi perencanaan pengendalian dan pemanfaatan kota secara terpadu

Dalam rangka penataan kota yang serasi dan seimbang untuk terwujudnya Kota Solok yang Indah, tertib. aman dan nyaman, perlu memanfaatkan ruang kota secara optimal melalui proses perizinan bangunan yang tertib sederhana dan dilaksanakan dalam waktu yang singkat.

Dari uraian diatas bahwa masyarakat tidak boleh mendirikan bangunan seenak nya saja. Salah satu contoh bangunan yang berdiri di Jalan By Pass Kota Solok tidak  mengantongi izin karena melanggar garis batas sepadan GSB.

Afrizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Solok saat ditemui di ruangan kerjanya membenarkan, bangunan  yang belokasi di jalan By Pass sudah diberi Surat Teguran kedua. “Surat teguran kedua ini diberikan karena si pemilik bangunan sampai saat sekarang masih tetap melanjutkan pembangunan.  Dalam jangka waktu yang telah diatur kami dalam waktu dekat akan berikan surat teguran ketiga,” tegas Afrizal. ** Mempe

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*