Khawatir Bahaya Covid-19, Padang Panjang Siapkan Musrenbang Online

Rusdianto.
Rusdianto.

Padang Panjang, Editor,- Rencana pelaksanaan Musrenbang tahun 2021 Kota Padang Panjang yang semula dijadwal akhir Maret 2020 ditunda ke pertengahan April 2020 ini. Penundanaan itu terkait upaya mencegah perkembangan virus Covid19. Polanya pun akan dirubah dari manual ke online.

Terkait rencana perubahan pola pelaksanaan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) 2021 Kota Padang Panjang ke pola online itu, Kepala Bappeda setempat, Rusdianto menyebut, beberapa hari lalu, sistim kerjanya sedang disiapkan bersama Dinas Kominfo dan unit kerja terkait lainnya.

Karena itu, pola kerja konkritnya belum bisa dirinci, apakah peserta Musrenbang dari unit kerja Pemko, DPRD dan Ormas 100% mengikutinya lewat layar monitor komputer/laptop/Ipad? Atau ada sebagian kecil yakni para pimpinan unit kerja hadir langsung bersama narasumber dan moderator di pusat acara.

Begitu juga acara pembukaan Musrenbang 2021 itu nanti oleh Walikota Fadly Amran. Apakah akan tetap ada pertemuan di Balaikota, tapi dengan kehadiran undangan yang sangat dibatasi, misalnya.

Terkait pemanfaatan teknologi informatika (TI) atas rencana pelaksanaan Musrenbang 2021 pola online itu, terpisah Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim melalui Kabid e-Govermant, Ario Dean Pratama, menyebut sistimnya memang sedang disiapkan.

Yang jelas menurut Rio, keberadaan Command Center yang terkoneksi dengan sebuah TV layar lebar di ruang rapat Balaikota itu sudah bisa dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan Musrenbang 2021 tersebut.

 Selama ini pola pelaksanaan Musrenbang di Kota Padang Panjang, seperti juga berlaku di umumnya daerah di tanah air, adalah pola manual. Pada pola manual, acara pembukaan dan pelaksanaan Musrenbang digelar di sebuah ruang. Para peserta, undangan kehormatan dan narasumber hadir di ruang itu.

Pemko Padang Panjang menyiapkan pelaksanaan Musrenbang 2021 sejalan menindaklanjuti ketentuan dari Pemerintah RI terkait upaya mencegah berkembangnya virus Covid19. Dalam ketentuan ini harus dihindarkan kegiatan yang menyebabkan terjadi tumpukan atau kerumuman massa.** Ym/Yet

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*