Ketua BPRN se Tanah Datar Ikuti Diklat Manajemen Pemerintahan Nagari

Tanah Datar, Editor.- Sebanyak 75 orang Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) di Ka mengikuti Diklat Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Nagari dalam Bidang Manajemen Pemerintahan mulai hari Rabu tanggal 7 November sampai dengan 9 November 2018 bertempat di Hotel Cimpago Bukittinggi yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Zuldafri Darma, Rabu (7/11) sore.

Wakil Bupati Zuldafri Darma dalam arahannya menyatakan, BPRN adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk nagari yang mempunyai fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama wali nagari. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari serta melakukang pengawasan terhadap kinerja Wali nagari. Sedangkan tugas dari BPRN adalah mengali aspirasi masyarakat.Menampung aspirasi masyarkat.Mengelola aspirasi masyarkat.Menyelenggra musyawarah BPRN, menyelenggarakan musyawarah BPRN, musyawarah Nagari, membentuk panitia pemilihan Wali Nagari, menyelenggarakan musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan wali nagari antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari, melaklsanakan pengawasan terhadap kenerja Wali Nagari, melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan nagari, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dan lembaga-lembaga yang ada di nagari serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Dengan begitu luasnya ruang lingkup dari tugas BPRN sangat diperlukan adanya peningkatan kapasitas bagi BPRN tersebut “Maka dengan adanya kegiatan peningkatan kapasitas bagi ketua BPRN yang dilaksanakan oleg Dinas PMDPPKB ini saya saangat mengapresiasinya” ujar Wakil Bupati

Selanjutnya Zuldafri Darma menyatakan BPRN sama fungsinya dengan DPRD mempunyai hak  untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelengraan Pemerintah Nagari kepada pemerintah Nagari.mernyatakan pendapat atas penyelenggraan pemerintah Nagari,pelaksananan pembangunan nagari,pembenaan kemasyarakatan nagari dan pemberdayaan nagari serta.Mendapat biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi anggaran dari Pendapatan dan Belanja Nagari (APBN).

Tugas pengawasan BPRN tersebut yaitu melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas wali nagari.Monitoring dan ecaluasi terhadap perencanaan ,pelaksanaann pelaporan penyelenggara pemerinthan nagari.

“Kalau hal ini dilaksanakan oleh BPRN maka negari dalam melaksanakan tugas pemreinthannya akan berjalan dengan baik,serta hubungan yang harmonis antar BPRN dan wali nagari akan tercipta” tekan Wakil Bupati

Ditambahkan oleh Wakil Bupati.Saat ini dana yang dikucurkan ke nagari lebih besar dari dana yang dialakukasikan kepada SKPD yang ada di Tanah Datar seperti Dinas Kominfo, Dinas Arsip dan Perpustakaan dan ada beberapa dinas lainnya yang hanya berkisar Rp 1.5 milyar sedangkan nagari saat ini dana yang dikelolanya ada yang mencapai Rp 4 milyar.untuk itu peran dari BPRN untuk mengawasi pengelolaan dana yang ada dinagari ini sangat diharapkan,agar nantinya tidak ada wali nagari yang terjerat dengan kasus hukum dalam penggunaan dana yang ada dinagari.

“Bupati Irdinansyah Tarmizi dan saya sebagai wakil Bupati juga merasakan adanya ketidak siimbangan antara tugas dan tanggung jawab BPRN dengan imbalan/tunjangan yang diterima oleh anggota BPRN.hal ini nantinya akan kami pertimbangkan,” ungkap Zuldafri Darma .

Adapun materi dari Diklai tersebut adalah mengupas tuntas Permendagri No.110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawarahan Desa,Pengelolaan Keuangan Nagari.Pengawasan dan Pembenaaan Penyelenggaraan Pemerintah Nagari,Penyusunan Pruduk hukum nagari dan Kebijakan Penyelenggaran Pemerintah Nagari di Kabupaten Tanah Datar.

Dengan materi yang begitu menarik tersebut seluruh para peserta sangat antusias sampai mengikutinya sampai larut malam. Tetapi yang sangat disayangkan oleh para peserta yang datang jauh dari nagari-nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar, seperti Lintau, Lintau Buo Utara, Batipuh Selatan dan juga dari nagari-nagari lainnya oleh penyelenggara Dinas PMDPPKB memberikan uang transpor hanya Rp 75.000 dan tidak ada uang lainnya. Untuk biaya selama tiga hari di Hotel Cimpago Bukittinggi dan sangat tidak masuk akal, yang mana ongkos pulang pergi saja dari nagari-nagari mereka ke Bukittinggi lebih besar dari uang traspor yang mereka terima.

Salah seorang dari Ketua BPRN yang ikut menyatakan.“kalau uang transportasi hanya Rp 75.000 dan tidak ada uang lain-lainnya lebih baik diklat ini dilaksanakan saja di hotel-hotel yang ada di Batusangkar dan mengapa jauh –jauh ke Bukittinggi,” ujarnya. ** Jum

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*