Bandung, Editor.- Pembangunan kantor RW 04di Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan yang menggunakan anggaran Program Inovasi Pembangunan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) tahun 2016, diduga melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Pasal 49 point g. Melarang merusak trotoar, selokan (drainase), brandgang, bahu jalan (berm).
Menurut sumber yang tidak mau ditulis jati dirinya, Lurah Cihapit selaku pengguna anggaran seakan memaksakan pembangunan kantor RW tersebut, supaya anggaran PIPPK bisa terserap dan terealisasikan untuk pembangunan kewilayahan seperti yang diharapkan Walikota Bandung. Pembangunan kantor RW itu sangat bertentangan dengan Perda.
Per RW mendapatkan anggaran PIPPK sebesar Rp. 100 juta. Pengawasan alokasi dana perlu dilakukan sehingga dugaan penyelewengan dana PIPPK secara transparan diketahui publik.
Sementara itu, Asep Hadian Permana selaku Pemerhati Kebijakan Publik, bahwa keberadaan bangunan kantor RW tersebut salah kaprah tidak sesuai dengan peruntukannya danharus dibongkar karena berdiri diatas trotoar yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki, dan harus bebas dari bangunan apapun,” tegas Asep.
Lurah Cihapit, Drs. IwanGunawan Herman, ketika dikonfirmasi www.portalberitaeditor.com mengatakan, pembangunan kantor RW 04 di atas trotoar tersebut atas usulan masyarakat melalui Ketua RW, Lurah selaku Kuasa Penggunaan Anggaran cuman mengajukan saja ke Camat Bandung Wetan selaku Penanggungjawab Anggaran,” dalihnya.
Camat Bandung Wetan untuk diminta tanggapannya sedang tidak berada di Kantornya, Jumat, (21/10) siang. ** Jerry Yosben/Edwandi
Leave a Reply