Padang, Editor.- Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Surya Djufri membenarkan belum maksimalnya pelayanan pasien BPJS di rumah sakit. Ada tiga hal yang sering diadukan masyarakat ke DPRD PAdang. Yaitu, pelayanan, obat dan prosedur administrasi.
“Dari segi pelayanan, sejumlah rumah sakit terutama swasta masih melakukan pembatasan kamar atau jumlah pasien. Entah itu masalah BPJS, atau kelalaian pihak rumah sakit rujukan,” kata Surya Djufri kemarin.
Dicontohkan, salah satu rumah sakit swasta di Padang yang memberikan kuota pada pasien BPJS. Misalnya, pasien BPJS dijatah 10 orang. Lebih dari itu, pasien BPJS tidak lagi diakomodir. Lebih ekstrem lagi, kamar masih kosong dikatakan penuh dengan tujuan dapat diisi pasien umum yang bayar langsung.
“Prosedurnya terlalu panjang. Dari puskesmas atau PPK 1, dapat rujukan, ikut antre berjam-jam. Bahkan ada yang berangkat pukul 05.00 dari rumah ikut antrean sampai jam 12 siang. Setelah itu baru masuk poli, tunggu dokter praktik. Kalau tidak dapat jatah karena penuh akan lebih memprihatinkan lagi,”ujarnya.
Kader Demokrat tersebut mengusulkan, harus ada solusi memperpendek jalur birokrasi agar masyarakat tidak dipersulit. Skema inilah yang akan dibicarakan dengan manajemen BPJS dan rumah sakit oleh Komisi IV DPRD Padang.
“Sayangnya, saat dipanggil baru-baru ini, pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan tidak hadir. Namun begitu, Komisi IV berencana akan memanggil ulang instansi terkait,” katanya.
Mengenai persoalan obat-obatan, Surya Djufri menyayangkan sikap rumah sakit yang kerap mengaku tidak memiliki obat dan meminta keluarga pasien membeli keluar. Padahal, itu tidak dibolehkan. Ada diskriminasi pelayanan pasien BPJS. Berbeda dengan pasien umum.
Menurut Surya Djufri, persoalan obat sebetulnya sudah ditegaskan anggota Komisi IX DPR, Suir Syam yang membidangi kesehatan kepada Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Padang saat bertemu di Jakarta belum lama ini.
Mantan wali kota Padang Panjang tersebut menegaskan, setiap pasien yang tergabung dalam keanggotaan BPJS tidak boleh dikenakan biaya sedikit pun saat berobat.
Kalau sudah masuk BPJS, berarti sudah masuk asuransi. Sudah ada asuransi tapi membayar lagi, bisa dituntut rumah sakit itu, kata Suir Syam.
Pihak rumah sakit harus mencarikan obat sesuai resep meski tidak tersedia di rumah sakit. Tidak ada istilah pasien disuruh membeli sendiri, lalu diklaim. Tidak ada istilah paket pengobatan di rumah sakit, setelah paket habis, pasien disuruh pulang atau dikenakan tarif umum.
“Dan apabila ditemui kondisi ini, peserta BPJS dapat menuntut melalui jalur hukum. Ini yang belum dipahami masyarakat,” tegasnya. **Arman/b
Leave a Reply