KAN dan Wali Nagari Sundata Tak Terima Ketua DPRD Pasaman Dipolisikan Terkait Sangketa Tanah Ulayat

Pengurus KAN dan Wali Nagari Sundata.
Pengurus KAN dan Wali Nagari Sundata.

Pasaman, Editor.- Kerapatan Adat Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping tidak terima Ketua DPRD Pasaman dilaporkan kepolisi terkait sangketa tanah ulayata di Nagari Sundata Antara Sulfadli cs dengan Novia Rina.

A Rajo Mudo, salah seorang Ninik Mamak Nagari Sundata terkejut setelah membaca berita terkait laporan polisi Novia Rina di salah satu media Mingguan yang yang beredar di Pasaman.

Ada apa ini, kenapa Ketua DPRD yang dilaporkan kepolisi,apa hubungan nya Ketua DPRD Pasaman dengan Tanah Ulayat Sundata. kenapa tidak kami ninik mamak Nagari Sundata, karena ini menyangkut penerbitan sertifikat tanah ulayat yang gawenya kami ninik mamak katanya kepada media ini.

Y TK. Basa Ketua KAN, didampingi Wali Nagari Sundata,Ketua Bamus serta Ninik Mamak Nagari Sundata

Menyampaikan, benar kami pernah laksanakan Rapat Dengan Komisi I yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pasaman Jumat  21 Juni 2020 yang lalu terkait  sangketa tanah antara Sulfadli cs dengan Novia Rina.

Yang dihadiri oleh BPN, Wali, KAN, Bamus serta penggugat dan tergugat. Dari musyawarah tersebut berkesimpulan akan memberikan rekomendasi kepada BPN pasaman kiranya proses pensertifikatan tanah An Novia Rina ditunda dulu sementara sambil dilakukan penyelesaian oleh para pihak”

Kami tidak terima kata Yulius Tk Basa, DPRD Pasaman secara kelembagaan hanya memfasilitasi media kenapa jadi disalahkan.  Dalam waktu dekat kami KAN Sundata akan melakukan tuntutan balik ke Polres Pasaman, tutupnya. ** Saiful Amri

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*