Padang, Editor.- Jika tidak ada aral melintang, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dipastikan melantik belasan pejabat eselon II, Jumat (26/8) pagi. Pelantikan yang terkesan dipaksakan itu direncanakan berlangsung sekitar pukul 07.00 Wib terhadap pejabat baru hasil seleksi lelang jabatan beberapa waktu sebelumnya.
Sejumlah pejabat teras di lingkungan kantor Gubernur Sumbar tampak ketawa terheran-heran setelah mengetahui rencana pelantikan pejabat eselon II oleh Irwan Prayitno itu. Alasannya, Irwan prayitno yang dipanggil KPK terkait dugaan suap 12 proyek jalan di Sumbar, Jumat pekan lalu pernah sesumbar tidak akan melantik pejabat baru sebelum struktur organisasi tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemrov Sumbar disahkan akhir Desember ini.
“Kalau sekarang ia melantik pejabat baru sebelum SOTK baru disahkan oleh DPRD Sumbar, kita tentu bertanya-tanya. Kenapa prosesi pelantikan ini dipercepat, tanpa menunggu SOTK baru?. Apakah memang ada kepentingan lain di luar dugaan kita, sehingga dia harus melakukan pelantikan pagi-pagi hari, lantas setelah itu melanjutkan panggilan tugas lain yang sudah menunggu?”, ucap seorang pejabat eselon II yang enggan ditulis jati dirinya di Padang, Kamis.
Sebelumnya, kepada wartawan Irwan Prayitno mengaku, adanya perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemrov Sumbar berpengaruh pada pelantikan pejabat yang telah mengikuti seleksi lelang jabatan. Sehingga proses pelantikan pejabat baru itu diperkirakan baru bisa dilaksanakan akhir Desember tahun ini dan setelah itu mereka baru effektif bekerja Januari 2017.
“Makanya, kita tunggu saja pengesahan SOTK baru sekaligus pengisian dan pelantikan pejabat baru akhir Desember nanti secara serentak. Kalau dilantik yang 15 ini sekarang, nanti setelah ada perubahan SOTK juga ada pelantikan. Makanya, serentak saja pelantikannya akhir Desember, boleh mereka effektif bekerja pada awal tahun anggaran baru Januari 2017,” kata Irwan Prayitno seusai paripurna penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2017, Senin (15/8).
Posisi jabatan yang dilelang ini adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Sekretaris DPRD, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Organisasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Asisten III Pemprov, Dinas Pertanian, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi dalam suratnya tanggal 6 Juni 2016 merekomendasikan kepada Gubernur Sumbar supaya menghentikan seleksi terbuka terhadap jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Biro Organisasi. Alasannya, seleksi itu bertentangan dengan pasal 116 ayat (1) UU No.5/2014 tentang ASN yang menyebutkan larangan mengganti pejabat eselon II sebelum menduduki jabatan 2 tahun sejak dilantik.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Karo Humas Setdaprov Sumbar Irwan, S.Sos, sang juru bicara gubernur yang lebih banyak diam ini mengaku tak tahu menahu. “Kalau soal itu, tentu urusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” katanya seakan enggan berkomentar lebih banyak kepada Editor, Kamis petang. Dia juga mengaku tak tahu soal pelantikan yang dipercepat itu, sebab dirinya juga baru tahu setelah menerima undangan pelantikan, petang itu. **Martawin
Leave a Reply