Jakarta, Editor.- Keberadaan PT Bukit Asam, Tbk Unit Produksi Ombilin (PTBA-UPO), warga masyarakat dan Pemerintah Kota Sawahlunto tidak dapat dipisahkan. Ketiga komponen merupakan satu matarantai yang memilik elemen penguatan dari sistim dan manejemen masing-masing. Andaikata dari ketiga kekuatan ini ada peemasalahan yang muncul, maka penyelesaiannya yang lebih arif dan bijaksana dengan duduk bersama, bermusyawarah serta bermufakat untuk menyatukan visi, misi dan persepsi yang sama.
Demikian pandangan tokoh perantau Sawahlunto di Jakarta Ir. H. Jasyanto Sahoer, MM yang sehari-hari bertugas sebagai Humas LAPAN kepada Tim Editor, Jumat (08/05/2020) menanggapi permasalahan yang berkembang seputar pertambangan dan tanah ulayat kaum adat Nagari Kolok.
Berdamai dalam pemahaman dan pemaknaan yang lebih kuat, kata Jasyanto yang juga menjabat Ketua Umum ALTO, bukan berarti memposisikan masing-masing komponen untuk mengedepan ego-sentrisnya. Tapi pada hakikatnya untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan saling melindungi satu sama lainnya. Sehingga pokok permasalahan menjadi terang benderang, solusinya jelas dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh lapisan baik yang terlibat langsung dalam masalah ini maupun yang tidak sangkut pautnya sama sekali.
Pertikaian pendapat dan perbedaan pandangan dalam suatu permasalahan merupakan hal yang wajar. Ini membuktikan rasa kepedulian dan rasa solidaritas yang kuat untuk menyatakan bahwa tidak penentangan dan perseteruan yang berbuntut tanpa penyelesaian. Tapi penyelesaian tanpa musyawarah lalu menempuh jalan pintas dengan menempuh jalur hukum.
“Prosesi ini pun terkadang belum tentu melahirkan sebuah kepastian secara objektifitas. Terkadang, pada akhirnya akan menuai kelelahan dan kececewaan. Sementara secara sosiologis kebudayaan dan kemasyarakatan kita telah mengorbankan filosofis rasa persatuan dan kesatuan pendapat dalam bermusyawarah dan bermufakat,” kata Jasyanto, Ketua Umum IKSK yang juga Sekretaris KORPRI LAPAN.
Untuk kemajuan dan pengembangan potensi Sawahlunto sebagai Kota Heritage Warisan Dunia, PT. Bukit Asam, Tokoh Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai serta Warga Masyarakat di Sepuluh Nagari dan Pemerintah Kota Sawahlunto tidak dapat dipisahkan, karena ketiga komponen ini merupakan aset yang besar dan penting dalam mewujudkan sambungan matarantai kesinambungan pembangunan, ungkap Sekretaris Umum Bakor IKSJ ini.
Kita menyadari, kata Wakil Sekjen Gebu Minang ini, PTBA-UPO yang cikal-bakalnya bermula dari proses Eksplorasi dan Eksploitasi Penambangan mineral batubara selama sekian ratus tahun oleh Pemerintah Kolonial Belanda, sampai kemudian dipindah-tangankan atau diakusisi menjadi PNTB-UPO merupakan sebuah perjalan sejarah yang amat panjang.
Mau tidak mau, suka atau tidak suka, kata Bendahara BK3AM Minang ini, kita mesti jujur mengakui bahwa eksplorasi tambang Batubara oleh PTBA yang ada didalam tanah ulayat masyarakat Nagari Kolok, Nagari Kubang, Nagari Sijantang dalam Kelarasan Silungkang khususnya dan Kota Sawahlunto pada umumnya, telah memberikan banyak kemajuan dalam menunjang hidupnya sektor perekonomian masyarakat.
Terkait dengan permasalahan tanah ulayat yang dimanfaatkan PT. BA melaluu Kuasa Penambangan yang prosesnya sudah dari zaman Pemerintahan Kolonial Belanda, perlu disikapi secara arif dan bijaksana dengan mengedepankan unsur musyawarah dan mufakat. Dari hasil musyawarah dan mufakat itu, bukan tidak mungkin lahir konsep peningkatan nilai ekonomisnya dan nilai kebermanfaatan bagi masyarakat dalam peningkatan kesehajahteraan hidup masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Semua ini menjadi tolok-ukur dari keikutsertaan Pemerintah Kota Sawahlunto sebagai Badan Hukum dan Lembaga Negara yang mewakili Pemerintah Pusat dalam menfasilitasi dan menyediakan sarana dan prasarana untuk berkonsultasi guna mengambil kebijakan yang transparan serta akuntabel.
Disatu sisi Pemerintah Kota tidak akan bisa membangun diatas tanah-tanah yang sedang bersengketa atau memberdayakan bangunan yang ada pengelolaan bekas tambang kalau legitimasinya bukan atastama Pemerintah Kota, karena persyaratan perencanaan penyediaan dan pengeluaran anggaran pada pemerintah berdasarkan peraruran perndang-undangan yang sudah baku serta sudah diatur secara jelas dan tegas.
Untuk itu diperlukan pembahasan yang kompreshensif dengan semua pihak yang ada hubungannya dengan kondisi pertanahan dan bangunan tersebut. Ini diperlukan saling pengertian dan didasarkan dengan keinginan untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam melaksanakan pembangunan daerah Kota Sawahlunto. Tujuannya supaya lebih terakomodasi semua pemegang kepentingan dan dukungan PT. Bukit Asam, Tbk melalui dana CSR nya sangat dibutuhkan.
Aset dalam bentuk tanah dan bangunan tersebut sangat luas dan banyak, pengelolaannya mesti melalui akurasi data yang valid dan menjadi perhatian serius pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kondisi konkritnya, Pemerintah Kota Sawahlunto segera mengambil alih fungsi untuk dapat merevisi Master Plan yang sudah ada terkait dengan pengelolaan Kawasan Tanah bekas Tambang Batubara PT. BA, karena sudah terlalu lama dan dipastikan banyak sekali perubahan kondisi alam di lapangan yang mengalami perubahan yang sangat dahsyat.
Dalam melakukan revisi ini diharapkan semua pihak pemegang kepentingan berperan aktif mensosialisasikan program ini melalui berbagai yang dapat melibatkan banyak unsur Pemerintah Kota, DPRD, PT.BA maupun pemilik ulayat yang diwakili Tokoh Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Tokoh Generasi Muda, Lembaga Swadaya Masyarakat maupun (LSM), dalam Sarasehan, Panel Diskusi dalam Forum Diskusi Grup (FDG), untuk menghimpun gagasan yang sasaran utamanya peningkatan perekonomian Kota Sawahlunto yang elentasi dan basisnya makro dan mikro ekonomi. Dengan pokok-pokok pikiran yang dapat melakukan revisi Master Plan, hasilnya akan diajadikan acuan dalam lanjutan pembuatan revisi PeraturanDaerah (Perda) pengembangan Kawasan bekas tambang yang terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang ada. Produk hukum yang dilahirkan mampu mengejawantahkan penyelesaian berbagai kasus yang timbul dalam mengurus kepemilikan tanah melalui Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negara yang seluruh aset dan Barang Milik Negara dibawah pengawasab serta kendalinya.
Sebagai kontribusi untuk pemilik tanah ulayat, Pemerintah Kota dapat merekomendir masukannya dari tokoh adat dan masyarakat, karena tanah yang begitu luas bisa mempercepat proses pembangunan sesuai dengan Advice Planing yang dimiliki Pemerintah kota Sawahlunto melaluu amanat yang dimuat dalam Master Plan, Blok Plan, RTRW dan Market Plan yang bisa direkomendasikan kompensasi dalam bidang perekonomian, budaya, Pendidikan semuanya bisa dijelaskan secara jelas dan transparan. Intinya jangan diamkan dan harus segera responsive.
Dalam rangka meyakinkan PT. BA dan Kementerian BUMN, tentu Revisi Master Plan tadi harus sudah jadi, agar bisa dilihat arah dari pembangunan Kawasan tersebut . Harapan nya permasalahan tentang tanah dan pengelolaan bekas tambang ini bisa selesai dengan cepat dan berkontribusi untuk peningkatan perekonomian kota Sawahlunto, dan kejayaan kedua kita peroleh setelah tambang sudah tidak ada lagi, nama Sawahlunto sebagai kota warisan dunia tetap menjadi daya Tarik orang berkunjung karena sudah banyaknya fasilitas bekas tambang yang bisa dikunjungi.
Dengan dukungan PT. BA dan bantuan CRS nya termasuk menyiapkan para guide/ pemandu wisata bersertifikat, Kota Swahlunto akan siap memberikan pelayanan yang bisa terukur. Dengan adanya setiap pelayanan yang diberikan dilakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan 2 Bahasa Indonesia dan Inggris, serta perlu juga kedepannya pelayanan yang diberikan berbasis ISO 9001:2015 tentang Manajemen Mutu, karena pemberian layanan “”berbudaya pelayanan prima”” sangat mendukung peningkatan dan kepuasan para wisatawan yang akan berkunjung. Pusat-pusat informasi harus sudah mulai banyak disebarkan juga, keluar kota Sawahlunto dan manfaatkan situs-situs yang ada dalam negeri maupun luar negeri. Semoga Sawahlunto dapat mencapai kejayaan yang keduanya. ** Adeks
Leave a Reply