Kota Solok, Editor.-Bertempat diruang sidang paripurna DPRD kota Solok, Sabtu, 19 November 2022, digelar rapat paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi Fraksi terkait Nota Penjelasan Ranperda APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD kota Solok, Hj.Nurnisma, didampingi oleh Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, dan diikuti oleh anggota DPRD, serta Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan undangan lainnya.
Pada kegiatan itu, pandangan umum fraksi Adil Makmur disampaikan oleh Taufiq Nizam selaku juru bicara fraksi. Dalam hal itu, Fraksi tersebut meminta pemerintah daerah untuk memaksimalkan upaya pencapaian target Pendapatan Daerah.
Dikatakannya, pengoptimalan pajak daerah dan distribusi daerah merupakan upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Perkembangan digitalisasi telah mempermudah untuk pelaksanaannya.
Terkait dengan Belanja Daerah, Fraksi Solok Adil Makmur merekomendasikan agar mengfokuskan terhadap target
pelayanan publik, dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan Pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain pemenuhan Belanja wajib dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pencapaian sasaran Pembangunan.
Terkait Pengelolaan keuangan daerah Fraksi itu mengatakan, merupakan landasan yuridis dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang taat pada Peraturan Perundang – Undangan, tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta diharapkan pula akan meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengelolaan APBD.
Terhadap Ranperda Pengelolaan keuangan daerah,Fraksi Solok Adil Makmur meminta Pemerintah daerah, agar melakukan harmonisasi dan diselaraskan dengan Peraturan Perundang – Undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga nantinya muatan materinya lengkap, detail dan komprehensif.
Dengan menyelaraskan dengan undang undang tersebut, akan menghindari terjadinya tumpang tindih (Overlaping), dengan Peraturan lainnya, serta akan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas.
Dalam kesempatan itu, melalui juru bicaranya, Fraksi Solok Adil Makmur kembali mengaji ulang pandangan umum tahun sebelumnya yakni tentang perbaikan pagar sekolah SDN 04 Air Mati yang telah dianggarkan pada program kegiatan Dinas Pendidikan tahun anggaran 2022 lalu, namun sampai saat belum direalisasikan.
Kondisi SDN 04 satu atap dengan SDN 02 Air Mati, Fraksi Solok Adil Makmur memandang perlu dilaksanakan pembangunan pintu gerbang dibelakang SDN 04 tersebut. Hal itu bertujuan untuk menghindari kerumunan dan kemacetan saat waktu datang dan pulang sekolah.
Menurut Fraksi itu, APBD harus mencerminkan respons Pemerintah Daerah terhadap kebutuhan prioritas masyarakat serta untuk mengakomodir problem masyarakat yang ada dan terjadi, baik itu penyediaan sarana dan prasarana publik ataupun pembangunan, serta perbaikan infrastruktur.
Terkait pelaksanaannya, Fraksi Solok Adil Makmur meminta agar kegiatan direaliasikan diawal tahun, dan begitu juga dengan APBD perubahan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sisa waktu yang berjalan.**Gia
Leave a Reply