Kota Solok, Editor.-Mengingat rutinitas umat Islam dalam beribadah agar tidak terganggu atau dicedrai oleh pembangunan yang terencana, Fraksi Solok Bersatu DPRD kota Solok meminta pembangunan Masjid yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dikerjakan satu tahun selasai.
Pandangan itu disampaikan oleh Rusnaldi selaku juru bicara Fraksi Solok Bersatu DPRD kota Solok, dalam rapat paripurna lembaga legislatif tersebut dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD kota Solok, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sabtu, 19 November 2022, diruang rapat paripurna DPRD tersebut.
Rapat dipimpin oleh ketua DPRD kota Solok, Hj. Nurnisma, didampingi oleh wakil ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Turut hadir anggota DPRD kota Solok, pemerintah daerah, Forkompimda, dan undangan lainnya yang ada.
Dalam upaya mewujudkan visi misi walikota Solok yang akan menjadikan kota Solok kota Beras Serambi Madinah menuju kota Berkah, Maju, dan Sejahtera (BERJUARA), pemerintah dan lembaga legislatif setempat telah menyepakati anggaran untuk pembangunan baru dan lanjutan beberapa Masjid di kota Solok.
Diantaranya, Masjid Al-Muttaqin Tanjung Paku dengan anggaran sebesar 2 Milyar, Masjid As-Syura Pandan sebesar 5 Milyar, Masjid Istiqomah kelurahan Tanah Garam sebesar 2,5 Milyar, Masjid Sahara Terminal angkot sebesar 5 Milyar dan Lanjutan Pembangunan Surau Tabek sebesar 2,5 Milyar.
Dalam pandangan umum Fraksi Solok Bersatu juga menyikapi tentang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Menurut Fraksi tersebut, kontribusi pekerja itu tidak setimpal dengan honor yang diberikan. Sementara itu PSM adalah salah satu ujung tombak dalam pelayanan sosial kemasyarakatan.
Dari aspirasi yang dijaring anggota Fraksi Solok Bersatu, PSM hanya diberi honor 5 bulan dalam 1 tahun, dan terkait dengan itu, walikota Solok harus memberikan penjelasan.
Terkait dengan realiasasi anggaran, fraksi Solok Bersatu menyampaikan agar dilakukan pada awal tahun. Fraksi itu menilai, keterlambatan realisasi tersebut oleh pemerintah daerah menjadi faktor utama tidak maksimalnya pembangunan yang terlaksana, hal itu dipicu oleh keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan.
Pemerintah Daerah juga harus melakukan penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH), karena kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), berdampak kepada hajat hidup orang banyak dan terhadap APBD tahun anggaran 2023.**Gia
Leave a Reply