Padang , Editor.- Gubernur Sumbar diwakili wakil Gubernur Nasrul Abit, menyampaikan nota pengantar 4 Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (2/5).
Keempat ranperda tersebut adalah Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017, Ranperda tentang penyelenggaraan ketahanan Keluarga. Ranperda tentang pengelolaan E Goverment dan Ranperda tentang perlindungan konsumen.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius Dt Intan Bano MM. MBA dalam pidatonya saat memimpin rapat Paripurna mengatakan, sesuai dengan siklus pengelolaan keuangan daerah , pertangung jawaban pelaksanaan APBD, merupakan tahapan akhir dari keseluruhan proses pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai proses akhir pengelolalan keuangan daerah, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berfungsi sebagai instrumen untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD dan juga berfungsi sebagai input untuk penyusunan perubahan APBD.
Sesuai dengan ketentuan pasal 320 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dikemukakan, bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggung jawawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilapiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Sehungan dengan hal tersebut, dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2017 dan telah disampaikan LHP BPK terhadap LKPD provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, Gubernur Sumatera Barat akan menyampaikan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD provinsi Sumatera Barat Tahun 2017, untuk selanjutnya dibahas dan dapat disepakati menjadi peraturan daerah.” Kata Arkadius.
Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius MM.MBA dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Anggota Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainya. ** Herman
Leave a Reply