Agam, Editor.- Menurut adat Minangkabau, peresmian atau pengangkatan seorang pangulu atau ninik mamak kaum tidak dapat dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan saja. Upacara tersebut harus melibatkan KAN (Kerapatan Adat Nagari). Peresmian haruslah berpedoman dalam petitih adat Minang , yakni Maangkek Rajo Sakato Alam, Maangkek Pangulu Sakato Kaum. Melalui petitih tersebut, upacara adat Batagak Pangulu haruslah dihadiri oleh semua pihak, bahkan para pejabat daerah setempat.
Hal ini di tegaskan oleh Angku Yus Datuak Parpatiah, saat Halal Bihalal bersama seluruh ninik mamak nagari Bawan di Lubuk basung, dengan topik Adat Alam Minangkabau, Rabu, (26/5/2021).
Dalam kesempatan itu, pegiat adat Minangkabau itu juga menyebutkan, pengangkatan seorang pangulu tidak terlepas dari kesepakatan ninik mamak di nagari setempat, bahkan untuk mendapatkan panghulu yang sah, pangulu harus dinobatkan di nagari setempat sebagaimana dengan tatanan adat salingka nagari.
“Meskipun telah ada kesepakatan kaum untuk menunjuk salah seorang yang akan menjadi penghulu dalam kaum, namun penghulu tersebut dinobatkan bukan di nagari yang bersangkutan, maka dia dinyatakan tidak sah sebagai pangulu,” ulas tokoh adat itu kembali.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman suku dan budayanya. Salah satu budaya tersebut adalah upacara adat Batagak Pangulu di Sumatera barat. Batagak Pangulu merupakan upacara adat Minangkabau untuk mengangkat pangulu (kepala adat/pimpinan sebuah suku) yang baru. Upacara tersebut dilakukan secara besar-besaran dengan memotong kerbau dan bisa berlangsung selama 3 hingga 7 hari.
Dijelaskannya, untuk menjadi seorang pemimpin dalam kaum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi menurut adat. Diantaranya, pangulu haruslah seorang laki-laki, harus orang yang baik dan berasal dari keluarga yang baik pula. Telah baligh (dewasa) dan berakal orang yang berilmu.
Penghulu haruslah memiliki sifat adil, arif, dan bijaksana. Memiliki sifat tablig, yaitu menyampaikan yang baik-baik kepada masyarakat., serta harus bersifat pemurah, tulus, dan sabar.
Selain itu, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh dalam upacara Batagak Pangulu. Harus adanya musyawarah (Barundiang) yang dilakukan oleh keluarga besar (musyawarah saparuik), dengan anak kemanakan penghulu (musyawarah sapayuang), dan persukuan di bawah suku nan ampek (musyawarah suku). Setelah melakukan musyawarah, maka dilakukan prosesi adat pemasangan saluak yang diangkat oleh seorang datuk, pengambilan sumpah (pembai’tan), dan penasehatan penghulu yang akan diangkat oleh KAN.
Berikutnya memberitahukan kepada masyarakat bahwa seorang datuk telah diresmikan menjabat sebagai pangulu suatu kaum. Prosesi penjamuan dilaksanakan dengan memberikan jamuan kepada setiap yang hadir dalam upacara Batagak Pangulu tersebut, penjamuan dilakukan setelah prosesi selesai dilaksanakan. Terakhir adalah prosesi naik ke balairung sari di Balailamo, prosesi ini seorang pangulu yang diangkat akan disahkan sebagai anggota KAN.
Itulah proses inti acara adat Batagak Pangulu yang ada di Minangkabau, Sumatera Barat. Semua proses tersebut dilakukan sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Minangkabau.
Sebagaimana terlihat, acara halalbihalal yang dihadiri pengurus KAN beserta jajaran dan seluruh ninik mamak nagari Bawan, dilangsungkan dengan mematuhi Prokes.**Jasman Chaniago
Leave a Reply