Padang, Editor.- Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Apris MM, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar Selasa 8/11/2016, sampaikan penjelasan Pemprakarsa Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan provonsi Sumatera Barat.
Menurut Apris, terkait dengan rencana pembentukan perda Provinsi Sumatera Barat dalam propem perda provinsi Sumatera Barat pada tahun 2016 ini, direncanakan pembentukan sebanyak 19 ranperda. Satu diantaranya ranperda tentang pemuda dan olahraga merupakan usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat
Namun dari pendalaman yang dilakukan oleh badan legislasi daerah bersama Biro Hukum pemerintah daerah serta masukan yang diberikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, disarankan Ranperda tentang pemuda dan olahraga dipisah-pisah substansinya, agar pengaturan yang dimuat dalam masing masing ranperda tersebut dapat lebih fokus dan terarah.
Untuk itu, jelas Apris, disepakati Ranperda tentang pemuda dan olahraga dijadikan 2 ranperda. Yaitu ranperda tentang kepemudaan yang khusus mengatur tentang kepemudaan dan ranperda tentang penyelanggaraan keolahragaan yang khusus mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan kelolahragaan.
Untuk mewujudkan terselenggaranya olahraga di Sumatera Barat sebagai bagian pembangunan daerah melalui pelaksanaan yang terencana, terarah, terprogram dan berkesinabungan dengan harapan meningkatkan prestasi atlet olahraga, maka perlu dibentuk perda tentang penyelenggaraan olahraga yang akan menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga. Baik untuk penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga kreasi, olahraga prestasi dan olahraga penyandang disabilitas, jelas Apris.
Acara Rapat paripurna ini dipimpim oleh Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim yang dihadiri oleh Setda Prof Ali Asmar, anggota forkopimda para pimpinan SKPD dijajaran pemprov Sumbar. ** Herman
Leave a Reply