DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Ranperda Kepemudaan

Padang, Editor.- Dalam rangka menindaklanjuti Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Usul Prakarsa Ranperda tentang kepemudaan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim dalam pidatonya, Rabu (13/12) dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, dengan acara pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang kepemudaan dan Pandangan umum Fraksi Fraksi terhadap 3 Ranperda

Menurut Hendra, secara umum muatan yang diatur dalam Ranperda tentang kepemudaan sesuai dengan kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014. Yaitu meliputi pengaturan tentang penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan serta tanggung jawab pemerintah daerah dan tangung jawab pemuda dalam pembangunan bangsa.

Dengan adanya Ranpertda tentang kepemudaan ini, diharapkan proses pembinaan dan pengembangan pemuda dapat lebih terarah ,terencana dan terprogram dengan baik. Upaya kita menjadikan pemuda sebagai tonggak estafet pembangunan bangsa semakin dapat kita persiapkan dengan matang, ujar Hendra Irwan Rahim.

Sesuai dengan tahapan pembahasan oleh Komisi V sebagai komisi terkait,  telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda tentang kepemudaan ini. Untuk itu atas`nama Pimpinan dan Anggota Dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi  V,  pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga serta pihak pihak lain yang  tidak dapat disebutkan satu persatu, ungkap Hendra

Pada kesempatan ini Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit dalam sambutannya  menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang kepemudaan ini telah melalui proses pembahasan serta konsultasi  baik dari Kemeterian terkait maupun organisasi kepemudaan yang ada di daerah.

Dengan ditetapkannya Ranperda tentang kepemudaan ini  menjadi Perda, diharapkan Ranperda ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, Sehinga tujuan dari pembentukan peraturan daerah dimaksud dapat diwujudkan. Selanjutnya Perda tentang kepemudaan ini dapat memberikan semangat baru dalam pembangunan kepemudaan di Sumatera Barat. Sehingga kedepan pemuda pemuda di Sumatera Barat dapat menjadi pemuda yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa, berahklak mulia, sehat, cerdas, kreatif, Inovatif, mandiri, demokratif dan bertanggung jawab, ujar Nasrul Abit.

Acara Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Ir hendra Irwan Rahim yang dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Sumbar, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit  dan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan undangan lainnya. ** Herman

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*