DPRD Kota Padang Akan PAW Dua Anggota

Padang, Editor.- DPRD Kota Padang telah menerima Surat Keputusan (SK) gubernur , terkait pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan  Almarhum M Dinul Akbar.

Surat Keputusan menetapkan dua hal yaitu, meresmikan pengangkatan Miswar Jambak sebagai PAW anggota DPRD Padang sisa masa jabatan 2014-2019 dan meresmikan pemberhentian terhadap Almarhum M Dinul Akbar.

SK Gubernur Sumbar dengan nomor 171-518-2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Padang itu ditandatangani oleh Irwan Prayitno  tertanggal 13 Mei 2016. Dan SK Gubernur Sumbar terkait PAW itu diterima pada 18 Mei,” kata Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, Rabu (18/5).
Untitled-1

Dijelaskan, Keputusan itu dikeluarkan setelah adanya surat Wali Kota Padang nomor 210.VII.99/Kesbangpol/IV-2016 tertanggal 11 April 2016 perihal usulan penggantian antar waktu Almarhum M Dinul Akbar dan surat Ketua DPRD Padang nomor 170/143/DPRD-Pdg/III-2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal usulan PAW anggota dewan.

“Selain itu, dalam surat itu dinyatakan keputusan mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji. Dalam hal ini DPRD Padang akan segera membamuskan keputusan tersebut sesegera mungkin. Targetnya akan dibamuskan pada akhir Mei atau awal Juni 2016. Namun jika bisa lebih cepat akan dilakukan,” katanya saat berbincang di ruang Pers Room DPRD Padang.

Wahyu juga menyampaikan, ada dua anggota DPRD Padang yang akan segera di PAW, yaitu Almarhum M Dinul Akbar dan Nuzul Putra. “Jika SK Gubernur terkait pemberhentian dan pengangkatan PAW Nuzul Putra, tentu bisa dilaksanakan bamus sekaligus,” katanya.

Pemberitaan sebelumnya, M Dinul Akbar meninggal dunia saat melaksanakan kunjungan kerja ke Denpasar, Bali pada Rabu (17/2). Almarhum merupakan anggota dewan dari Fraksi Golkar dengan daerah pemilihan Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, dan Bungus Teluk Kabung,”ujar Wahyu. ** Arman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*